Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Tambang Pasir di Sumenep, Warga Pamekasan diringkus

Avatar photo
94
×

Tambang Pasir di Sumenep, Warga Pamekasan diringkus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang pasir liar/Istimewa

Maduraexpose.com- Sebuah perahu mesin yang diduga bermuatan pasir ilegal seberat 20 ton Latif, milik warga Pademawu, Pamekasan tertangkap aparat kepolisian di perairan Pulau Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/10/2015).

Perahu yang diberi nama Kare Kadung itu ditangkap Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Sumenep karena diduga menambang pasir secara ilegal di Pulau Pandan, Kecamatan Giligenting, Sumenep. Perahu bermuatan 20 ton pasir ini langsung digelandang ke Markas Polair Kalianget beserta dua orang anak buah kapal (ABK) perahu untuk diperiksa lebih intensif.

Dua ABK tersebut diketahui bernama Jumali (40) dan Latif (45) pemilik perahu. Mereka langsung diamankan petugas beserta perahu mesin bermuatan pasir yang diduga hasil tambang ilegal dikepulauan Giligenting, Sumenep, Jawa Timur.

“Dua ABK ini semuanya berasal dari Desa Pademawu, Pamekasan”, terang Kapolres Sumenep, Ajun Komisari Besar Polisi Radita Dewayana, melalui Kasubag humas AKP Hasanuddin.

Mantan Kapolsek Ganding ini menjelaskan, perahu mesin Kare Kadung tertangkap petugas saat melakukan penambangan pasir di tengah laut. Penambangan pasir itu dilakukan dengan cara menggunakan alat penyedot dari atas perahu mesin.
“Penangkapan itu berawal dari patroli rutin petugas di Perairan Pulau Pandan, Giligenting. Petugas memergoki adanya perahu menyedot pasir dari laut”, imbuhnya kepada awak media.
(bbs/mex/fer)

------------------------