Surat Terbuka untuk KPK Tentang Pemborosan APBD di Kabupaten Gresik (2)
Ketua KPK Abraham Samad Yth,
Dari beberapa gebrakan selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap membongkar kasus korupsi di instansi pemerintah, selalu diikuti dengan perbaikan sistem di kementerian. Perbaikan sistem ini untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Diantara kementerian yang telah dilakukan perbaikan system adalah kementerian keuangan, perindustrian dan agama.
Saya mengikuti bahwa dalam perbaikan system itu, KPK mengirim beberapa stafnya untuk mendalami dan mempelototi sisi-sisi kebocoran dan pemborosan dana keuangan negara. Salah satu misal dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di urusan haji, KPK sampai mengirimkan empat petugas ke Mekkah dan Madinah. Pengiriman dilakukan dengan mengikutkan petugasnya mengikuti ibadah haji untuk melakukan pengecekan langsung.
KPK juga telah mempublikasikan bahwa kecurangan dalam penggunaan dana APBN dan APBD selama ini ditenggarai karena intervensi sejumlah elite politik tertentu, termasuk elite bisnis dan calo. Publik telah dibukakan mata oleh KPK bahwa upaya pencegahan semakin memiliki signifikan, karena peran, fungsi dan kegunaannya.
Akhirnya KPK sendiri mengakui bahwa yang dilakukannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, ternyata bukan hanya untuk mencegah korupsi tapi juga perbaikan sistem layanan publik, keuangan dan birokrasi. Luar biasa cara kerja KPK memberantas tindak pidana korupsi sekaligus melakukan pencegahan. Ini yang dinamakan sekali mendayung, dua pulai terlalui.
Ketua KPK Abraham Samad Yth,
Pembangunan stadion Lengis, Gresik, ini juga luar biasa canggihnya. Artinya canggih bukan karena positif untuk kebutuhan rakyat mayoritas di Gresik, tapi untuk segelintir elite dan pengusaha tertentu. Pada tahun 2010, saya tahu bahwa proyek ini sudah dirancang sebagai proyek yang menjanjikan. Proyek yang dipublikasikan bernilai ratusan miliar ini di oleh kalangan calo proyek daerah disertai elite pengusaha sebagai proyek calo daerah dengan bendera BUMN.
Modus semacam ini mengadopsi modus pembangunan SSC yang lancar sejak pembahasan multiyear di DPRD sampai pembangunan fisiknya. Meski modus kongkalikong diatur calo, tapi sampai tahun 2011, masih terjadi tarik menarik kepentingan. Maklum, vested interestnya tinggi. Saat itu, ada calo yang melobi DPRD Gresik untuk segera mengoalkan usulan Bupati Sambali Halim Rusdianto. Untuk urusan lobi-melobi ini, ada pengusaha asal Sidoarjo yang mengucurkan uang lobi. Selain itu ada calo proyek yang ditugaskan mendekati eksekutif ring satu Bupati Sambari.
Siapa yang menugaskan mereka? Dia. Adalah seorang pengusaha yang berpengalaman urusan mengatur proyek APBD di Jawa Timur. Diantara mereka, ada seorang pengusaha Sidoarjo yang memiliki rumah di Surabaya yang bertugas melakukan lobi-lobi dengan BUMN yang biasa mengerjakan proyek multiyear.
Lobi oleh pengusaha dengan BUMN itu terkait dengan bagi hasil pengelolaan proyek. Hitung-hitungan bagi hasilnya juga ribet, sebab manajemen BUMN yang di Surabaya, harus minta persetujuan direksi di Jakarta. Saya tahu, untuk urusan itu diadakan beberapa kali pertemuan di sebuah rumah makan kawasan komplek Sutos, Jl. Hayamwuruk. Artinya, pengusaha bersama calo proyek itu juga melobi DPRD Kabupaten Gresik dan ring satu Bupati Sambari Halim. Maklum, saat itu, Bupati Sambari mendelegasikan perencanaan proyek stadion Lengis, ke bawahannya yaitu dalam koordinasi Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Gresik.
Hasil lobi ke DPRD Kabupaten Gresik itu membuahkan hasil yaitu level pimpinan menyetujui skema pembayaran secara multiyear. Sementara diluar gedung legislative, ada demo oleh beberapa komponen masyarakat Gresik. Aksi demo memprotes pembangunan stadion Lengis, tidak digubris oleh pimpinan DPRD.
Buktinya, DPRD Gresik menyetujui usulan Bupati Sambari yaitu membangun proyek secara multiyear. Isyarat proyek multiyear, karena APBD untuk tahun berjalan tidak mencukupi. Jadi dalam bahasa calo proyek dan pebisnis proyek APBD, multiyear adalah trik menyiasati keuangan APBD agar bisa diatur penggunaannya. Artinya alokasi pembiayaan stadion Lengis, tanpa protes dari masyarakat madani atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
Ketua KPK Abraham Samad Yth,
Urusan bongkar-membongkar kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dengan membobol dana rakyat di APBD, yang paling cangih dan bertaji adalah KPK. Instansi penegak hukum konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan, belum mampu menembusnya, termasuk dalam skandal stadion Lengis, Gresik. Mengapa? Salah satu yang domiman adalah ketahanan mental dan moral penyidik dan penyelidik KPK. Untuk urusan suap, sampai kini, hampir semua petugas di KPK, tahan uji dari suap alias tidak pernah terdengar masuk angin.
Sekedar informasi, dalam urusan mengolkan proyek stadion Lengis, Gresik ini, sempat terjadi skandal. Calo proyek dan pengusaha proyek APBD emosi, karena Bupati Sambari, konon menerima pengusaha proyek dari Jakarta.Kabarnya, sampai urusan konsultan proyek yang semula diplot ditangani konsultan dari ITS digeser ke konsultan dari Jakarta. Dalam kasus ini terjadi debat besar. Sampai melibatkan seorang kyai Gresik yang menjadi relasi Bupati Sambari Halim. Peran Kyai ini untuk mengingatkan Bupati agar memprioritaskan putra daerah daripada pendatang.
Alhasil, proyek ini dimenangkan oleh pengusaha Jakarta, termasuk konsultan proyeknya. Sedangkan secara formal, pemenang tender adalah BUMN PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana pembangunan. Tetapi secara informal adalah pengusaha Jakarta yang memiliki jaringan ke Bupati Sambari. Sedangkan pengusaha Sidoarjo bersama calo yang melakukan perencanaan proyek, gigit jari. Tapi konon, keduanya mendapat susukan dari pemenang proyek.
Dalam risalah tender, disebutkan bahwa pembangunan proyek Stadion Lengis Gresik, senilai Rp 230 miliar ini ditargetkan rampung dalam 690 hari. Kepada publik Bupati Sambari Halim Radianto (Rabu 15 Mei 2013), menyatakan “Pembangunan Stadion Lengis jangan hanya dipandang sebagai ‘mercu suar’. Melainkan lebih dilihat dari sisi manfaat masyarakat.” Bupati Sambari dengan enaknya berjanji bahwa keberadaan Stadion Lengis akan dipakai sebagai ajang peningkatan prestasi, wahana rekreasi dan pengembangan lingkungan perkotaan .
Nah pernyataannya itu perlu diusut oleh KPK dan dikontrol oleh publik. Masyarakat mana yang akan mendapat manfaat. Apa ukuran kemanfatan masyarakat dari stadion Lengis, Gresik. Untuk urusan kemanfaatan akan saya tulis melalui surat terbuka saya seri ke-3 (tiga).Spesifikasi stadion Lengis dilaporkan oleh Bupati Sambari akan memiliki kapasitas 23-25 ribu tempat duduk.
Untuk pengerjaannya diserahkan ke Konsultan perencana stadion yaitu PT Arkonin. Untuk membuat perencanaan stadiun seluas 10,670 hektar di Bukit Lengis, PT Arkonin mendapat upah Rp. 5,03 miliar. Sedangkan Konsultan Manajemen Konstruksi diserahkan ke PT Indah Karya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 4,20 miliar. Dan kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT Hutama Karya (Persero) Wilayah VII dengan nilai kontrak Rp. 177,69 miliar.
Ketua KPK Abraham Samad Yth,
Empat bulan sebelum Bupati Sambari mengumumkan pemenang proyek (15/5/2013), masyarakat Gresik sudah berulang-kali melakukan protes atas rencana pembangunan Stadion Lengis. Diantara pemrotes puluhan warga yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Gresik. Dengan membawa sejumlah spanduk, komponen warga Gresik itu mendatangi Kantor Bupati Gresik, di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Bupati dituding berada dibalik pembangunan stadion Lengis, yang hanya menguntungkan segelintir orang.
‘’ “Pembangunan Stadion Lengis hanyalah kehendak segelintir kelompok untuk mensejahterakan dirinya sendiri, bupati selalu beralasan pembangunan stadion menyejahterakan rakyat. Padahal, uang rakyat senilai Rp230 miliar habis untuk segelintir kelompok,” kata koordinator aksi, Yuyun Wahyudi.
Yuyun bersama puluhan warga Gresik meminta Bupati menghentikan stadion itu, karena dinilai pembangunan stadion Lengis tidak berpihak pada masyarakat kecil yang masih banyak hidup di bawah garis kemiskinan. LSM Forkot malah mendesak Polisi dan Kejaksaan untuk mengusut, tapi sampai surat terbuka ini saya buat, pengusutan yang diharapkan warga Gresik itu belum tampak.
Proyek melukai hati rakyat semacam ini pernah ditemukan oleh KPK dalam kasus alih fungsi hutan di kawasan Sentul . Alih fungsi ini melibatkan Perusahaan properti PT Bukit Jonggol Asri dan PT Bakrieland Development Tbk. Dalam kebijakan itu, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, didiuga menerima suap sedikitnya Rp 3 miliar. Atas terungkapnya kasus yang melibatkan Bupati asal PPP ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan lantang menyebut kasus ini amat melukai hati rakyat.
Menurut Bambang Widjojanto, ketika rakyat sulit mempunyai tanah, karena harganya yang melambung tinggi, malah ada pejabat dan pihak-pihak yang seenaknya mengambil lahan dan menjualnya dengan sangat mahal. “Di tengah kemiskinan yang masih absolut, orang kesulitan mendapatkan tanah untuk perumahan dan pemukiman, ada pihak yang menyuap penyelenggara negara untuk dapatkan ribuan hektar tanah, untuk menumpuk kekayaan bagi dirinya sendiri.
“Penyelenggara negara yang disuap telah membusuk nuraninya, dan rusak akal sehatnya karena mau melakukan tindakan begitu buruk, ‘’ jelas Bambang kepada wartawan di KPK, Jumat (9/5/2014).
Demikian juga stadion Lengis Gresik yang dibangun dengan APBD multiyear, telah diprotes oleh warga Gresik yang jumlah warga miskinnya masih tinggi. (bersambung, tatangistiawan@gmail.com)