Sumenep, MaduraExpose.com- Sejumlah tokoh masyarakat terutama yang tinggal di desa terpencil mengaku tidak paham sama sekali terkait Perpu Nomor 1 tahun 2015 yang baru-baru ini disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur pada Jum’at 30 Januari 2015 lalu.
Zainuri,MP menilai, masih banyaknya masyarakat yang mengaku tidak paham undang-undang Pemilukada Sumenep akhir Desember mendatang tidak lepas dari peran KPU Kab sebagai penyelenggara Pemilu.
“Perpu itu khan mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah seperti Bupati, Gubernur dan Wali Kota. Harusnya KPU Kab lebih pro aktif menyampaikan informasi penting itu hingga ke tingkat pelosok desa”, ungkap Zaenuri, MP kepada MaduraExpose.com, Sabtu Malam (28/2/2015).
Sebelumnya pihak KPU Kab Sumenep telah menggelar sosialisasi Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Ormas, OKP dan unsur pimpinan partai politik.
A.Warits Ketua KPU Kab Sumenep seperti dilansir situs resmi komisi pemilihan umum setempat menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mengawal demokrasi lebih baik di kabupaten paling timur diujung Pulau Madura tersebut.
(fer/***)