Sumenep, MaduaExpose.com- Kasus dugaan pelecehan (pencemaran nama baik) institusi Polres Sumenep menjalani sidang keempat kalinya di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (24/2/2015) kemarin.
Pesidangan yang dilangsungkan beragendakan mendengakan keterangan saksi-saksi yang dihadikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu juga menghadirkan saksi dari dinas PU Cipta Karya Sumenep seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) termasuk ajudan Kepala Dinas Cikataung Bambang Irianto.
Sidang dipimpin langsung majlis hakim yang diketuai oleh hakim Hj.Eni Sri Rahayu,SH.MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam persidangan, hakim meminta semua saksi yang dihadirkan dapatnya memberi keterangan secara jujur dan benar sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Dalam persidangan Hakim ketua melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait kasus yang diperkarakan, karena dari keterangan saksi-saksi persidangan sebelumnya, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan BAP yang disodorkan ke pihak pengadilan.Usai mendengarkan keterangan paa saksi, majlis hakim akhirnya menunda persidangan hingga sepekan kemudian.
Pada sidang Sebelumnya, Kompol Sujiono didengarkan keterangannya di persidangan, bahwa pencemaran nama baik institusi Polres bersikukuh mempertahankan Tribrata, sebagai anggota polisi. Diakuinya, pemberian nama CV POLRES sebagai penerima proyek di Dinas PU Cipta Karya dan Cikatarung, dianggap sebagai pencemaran nama baik institusi Kepolisian.
” Dalam Perpres No 70 tahun 2012, tidak ada yang namanya singkatan lain. Polres ya singkatan dari Polisi resort”, terangnya.
(IM/Fer)