Serangan Fajar Pilkada Serentak, Begini Cara Melaporkannya

Terbit: 9 Desember 2015 | 15:04 WIB

Maduraexpose.com— Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan semua serangan fajar yang terjadi menjelang pemilihan kepala daerah, 9 Desember 2015.   

“Kita ingin (pemilih–) memberi efek jera terhadap pelaku politik uang ini,” kata Manajer Pemantauan JPPR Muhammad Zaid dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Selasa, 8 Desember 2015.

Zaid mengaku selama ini politik uang sering ditemukan oleh pengawas pemilu, namun jarang dilaporkan oleh masyarakat yang menerima suap tersebut. “Sebagian besar mereka mungkin takut atau enggan untuk melapor,” ujar Zaid. Padahal, menurutnya, uang yang diterima tersebut bisa dijadikan barang bukti. “Kalau dulu kita pernah menyerukan ambil uangnya jangan pilih orangnya. Nah, sekarang: ambil uangnya, jadikan barang bukti, laporkan pemberinya.”

Zaid menjelaskan sesuai peraturan, prosedur pelaporan harus dilakukan oleh masyarakat langsung kepada Panitia Pengawas Pemilu. “Laporkan ke Panwas PPL di tingkat TPS setempat, dan didokumentasikan bukti politik uang tersebut,” tutur Zaid. Di sini, kata Zaid, JPPR bersedia membantu apabila masyarakat ingin melaporkan politik uang tersebut.

Zaid mengaku, pihak JPPR telah menyerukan imbauan ini dan menyebar tim pemantau di sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, JPPR menyarankan Badan Pengawas Pemilu untuk membuat aturan yang jelas mengenai larangan politik uang dalam Pilkada. “Peraturan di Undang-Undang KPU No. 8 Tahun 2015 tidak memuat soal politik uang,” ungkap Zaid. Namun, kata Zaid, Parpol yang terbukti memberi dan menjanjikan sesuatu atau melakukan penyuapan dapat dikenakan Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir, Zaid juga menyarankan agar Panwaslu betul-betul melindungi identitas si pelapor atau penerima ‘serangan fajar’. “Menjadi tugas Panwas untuk melindungi si pelapor,” kata Zaid. Ini penting, ujar Zaid, agar penerima ‘serangan fajar’ mau melapor. Menurut pemantauan JPPR, selama ini Panwas cenderung tidak melanjutkan atau menindak tegas pelaku politik uang tersebut.

RICO | WD |TEMPO

 
  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *