SCW Cium Aroma Korupsi Pengadaan Obat di RSUD Sumenep

Terbit: 22 Oktober 2014 | 18:50 WIB

MaduraExpose.com- Banyak pihak menilai pembelian obat-obatan di RSUD dr. Moh. Anwar sarat denga kejanggalan. Hal mencurigakan tercium dari besarnya biaya yang dikeluarkan hingga mencapai Rp 7.469.460.040 diduga tanpa payung hukum yang jelas.

Sorotan tajam juga disampaikan Junaidi Pelor, fungsionaris Sumenep Coruption Watch (SCW) Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 pasal 105 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan (BLUD) disebutkan, untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimna yang dimaksud dalam pasal 101 ayat 1 harus diselenggarakan berdasarkan jenjang aturan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

”Namun, setelah kami cek ke Kabag Hukum (Setkab Sumenep), ternyata sejak tahun 2013 yang lalu, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengataur tentang pembelian obat,” kata Koordinator tim Investigasi Sumenep Corruptian Watch (SCW), Junaidi Pelor, Rabu.

Oleh karena itu, kat Junaidi, pembelian obat-obatan sejak dulu dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Maka otomatis, pengadaan obat tidak resmi. Selain melanggar Permendagri, juga telah sudah tidak mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2012 atau Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam aturan itu, kata Junaidi telah dinyatakan bahwa pembelian obat-obatan harus dilakukan pelelangan. Baik lengan khusus maupun pelelngan secara umum. Sebab, pagu anggaran pemebelian obat-obatan tersebut sudah diatas Rp 100 juta.

“Sementara yang terjadi di RSUD dr. Moh. Anwar tidak melalui pelelangan seperti amanah aturan di atas. Maka menjadi benar penilaian banyak orang jika pihak RSUD masih menggunakan kwitansi ilegal dengan cara memperkecil anggaran dan bekerjasama dengan puluhan perusahaan,” bebernya.

Junaidi menambahkan, pengadaan obat-obatan di RSUD dr. Moh. Anwar dinilai sangat tidak rasional dan diduga kuat melanggar Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 48/2013 tentang juklak pengadaan obat-obatan.

Sementara Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dr. Ftril Akbar masih belum bisa dikonfirmasi. Telpon genggamnya juga sedang tidak aktif.
(J88/Fer)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Ganas di Berita, Tapi Begini Gaya Bos Madura Expose Taklukkan 5 Kepiting Gede!

    Terbit: 3 April 2026 | 20:41 WIB SUMENEP – Dunia jurnalistik investigasi seringkali identik dengan ketegangan dan tumpukan dokumen kasus yang menguras energi. Namun, bagi Redaktur MaduraExpose.com, laut utara di…

    Ekonomi Panggung: Menakar Perputaran Uang di Balik Industri Hiburan Rakyat Sumenep

    Terbit: 17 Maret 2026 | 19:19 WIB “Dinamika hiburan panggung di masa lalu sering kali terjebak pada sisi luar yang bersifat artifisial. Namun, seiring dengan kedewasaan publik dalam mengonsumsi konten,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *