Scroll untuk baca artikel
KOLOM

Sanksi Untuk Pembakar Hutan

Avatar photo
126
×

Sanksi Untuk Pembakar Hutan

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengumumkan 10 perusahaan yang terlibat pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sebelumnya, ia telah mengumumkan empat perusahaan pembakar hutan. Artinya, total sudah ada 14 perusahaan yang diumumkan sebagai pembakar hutan.

Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif, mulai dari sanksi paksa untuk memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah (kewajiban tersebut di antaranya menyediakan alat pemadam kebakaran), pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasi.

Menurut Siti, dari 10 perusahaan terkena sanksi yang diumumkan Senin lalu, empat perusahaan mendapatkan sanksi paksaan pemerintah, empat perusahaan lainnya terkena sanksi pembekuan izin, dan dua lainnya terkena sanksi pencabutan izin.

Empat perusahaan yang dijatuhi sanksi paksaan pemerintah adalah PT BSS (perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat), PT KU (perusahaan perkebunan di Jambi), PT IHM (hutan tanaman industri atau HTI di Kalimantan Timur), dan PT WS (HTI di Jambi).

Empat perusahaan yang dijatuhi sanksi pembekuan izin adalah PT SBAWI (HTI di Sumatera Selatan), PT PBP (hak pengusahaan hutan atau HPH di Jambi), PT DML (HPH di Kalimantan Timur), dan PT RPM (perusahaan perkebunan di Sumatera Utara).

Dua perusahaan yang dijatuhi sanksi pencabutan izin adalah PT Mega Alam Sentosa (HTI di Kalimantan Barat) dan PT Dyera Hutan Lestari (HTI di Jambi).

Kita tentu saja mengapresiasi apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pemberian sanksi kepada perusahaan-perusahaan pembakar hutan. Terlebih lagi, Menteri Siti menekankan sanksi ini akan diberikan bersamaan dengan kasus pidana yang sedang diproses di Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah setempat terhadap 26 perusahaan. [Selengkapnya……….]