Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep melaksanakan Sosialisasi Hukum Kesehatan “Bedah Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014” yang telah disahkan pada tanggal 25 September 2014. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Selasa kemarin (18/11) kepada para perawat di rumah sakit setempat.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anawar Sumenep, dr. H. Fitril Akbar, M.Kes kepada News Room, Rabu (19/11) mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi hukum kesehatan dengan membedah Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 tersebut, agar para petugas kesehatan, khususnya perawat di RSUD milik Pemkab Sumenep itu terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan yang ada.
“Diharapkan, dengan kehadiran Undang-Undang Keperawatan ini dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas.”ungkapnya.
Sebab, daikui dr. Fitril, jika dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi, akan berdampak pada meningkatan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Karena, dengan kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit.
Sementara diakui di beberapa rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat, berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan disosialisasikannya UU Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” tambahnya.
( Ren, Esha )
News Room