MADURAEXPOSE.COM—Penggeledahan terhadap kantor PT WUS di Jalan Trunojoyo Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Tim yang melibatkan penyidik dan Kejari Sumenep, beberapa waktu lalu, rupanya sampai juga ditelinga Jaksa Agung RI.
Bahkan M Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar menyeret kasus itu secara tuntas, dan semua pelaku yang terlibat didalamnya harus diproses hingga meja pengadilan, termasuk kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT WUS yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Sumenep.
“Siapapun yang terlibat dalam perkara WUS ini harus diungkap. Apapun statusnya harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” ujar M Adi M Adi Toegarismankepada awak media di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pihaknya menjelaskan, proses hukum yang ditengarai akan menjerat sejumlah orang penting di Sumenep itu, dijelaskan Adi, saat ini sudah masuk proses penyidikan. Sayangnya Ia tak merinci, siapa saja yang akan diseret menjadi tersangka nantinya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta ini menambahkan, dengan meningkatnya proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara PT WUS, pihaknya mengklaim, bahwa pihaknya penyidik di Kejari Sumenep sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti.
“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Berarti perkaranya sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Soal siapa tersangkanya, Kajari bersikap hati-hati dan profesional karena masih ada tahapan lain yang perlu dilakukan,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Jaksa Agung Muda asal Sumenep itu, Kajari Sumenep sudah mengantongi tersangka dalam perkara PT WUS ini. Namun, demi hasil penyelidikan yang berkualitas, pihaknya meminta Kajari tidak terburu-buru menetapkan tersangka sebelum semua tahapan hukum selesai. Sebab menurutnya, dalam mengungkap kasus korupsi, Kejaksaan mempunyai garis dari pimpinan harus mempunyai kualitas yang sempurna.
“Tidak perlu tergesa-gesa, yang penting hasilnya berkualitas. Sebab perkara korupsi itu bukan perkara yang mudah. Jangan sampai keliru dalam menetapkan tersangka,” jelasnya.