Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Proyek TPA Dilanjutkan, Komisi C Nilai Ada Yang Tidak Beres

Avatar photo
153
×

Proyek TPA Dilanjutkan, Komisi C Nilai Ada Yang Tidak Beres

Sebarkan artikel ini

pembuangan-sampah-batuan-sumenepSUMENEP,MaduraExpose.com – Proyek Pembangunan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) sampah senilai Rp 12 miliyar di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep hingga saat ini masih dikerjakan.

Padahal, keiatan tersebut semestinya sudah berakhir pada 5 Oktober lalu. Proyek yang tidak selesai tepat waktu tersebut mestinya sudah putus kontrak karena pihak pelaksana proyek tidak menyelesaikan sesuai target.

“ Mestinya Badan Air dan Sanitasi (BAS) Jatim melakukan pemutusan kontrak dengan PT Gala Karya, sebagai pelaksana proyek TPA Batuan, karena sebagai kontraktor ia tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, yang sudah berakhir sebulan lalu yakni 5 Oktober 2014,” Jelas Ainurrahman Ketua Suara Masyarkat Sumenep (SMS) yang tinggal di sekitar lokasi TPA.

Lebih lanjut, Ainur mengungkapkan, proyek TPA dengan nomor kontrak / SPK: 27/ SMNP.P4/PPK.P/PPLP/III/2014 tertanggal 04 Maret 2014, yang pekerjaannya sudah digarap sejak 10 Maret 2014 lalu, namun pengerjaan proyek tersebut hingga saat ini baru selesai sekitar 72 persen.

Namun, leading sektor dari proyek APBN, Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, belum memberikan sanksi atau tindakan pada pelaksana proyek TPA tersebut. Kronisnya Dinas terkait tetap membiarkan PT Gala Karya melanjutkan pekerjaannya, meski batas waktunya sudah habis sebulan lalu.

“Dari sisi aturan, jelas ini sudah salah. Nah pertanyaannya, kenapa tidak diberikan sanksi pada pelaksana proyek? Kalau bukan karena ada permainan dibalil pengerjaan proyek ini lalu apa?,” katanya.

Terpisah anggota Komisi C DPRD Sumenep, M. Ramzi mengatakan dirinya sangat menyesalkan peristiwa tersebut, proyek APBN yang nilainya cukupbesar itu, mestinya menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan selesai sesuai kontrak. Tapi pada kenyataannya proyek tersebut molor dan pekerjaannya baru selesai sekitar 72 persen.

“ Ini sudah tidak beres, masak proyek bernilai miliyaran rupiah memakai material lokal yang kualitasnya sangat jelek, ini menyalahi kontrak dan mestinya Dinas terkait harus menyetop pekerjaan itu dan meminta kontraktor membongkar pekerjaan yang terlanjur selesai, karena bila tidak proyek tersebut tidak akan bertahan lama,” Katanya.

Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep Bambang Iriyanto, mengaku tidak berhak dengan proyek tersebut, karena proyek tersebut bersumber dari APBN yang pengawasannya langsung dari Provinsi. Pihaknya Cuma sebagai mitra kerja yang sifatnya hanya diberitahu oleh Dinas provinsi, selebihnya pihak provinsi yang akan mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

“ Kalau urusan proyek TPA Batuan, itu bukan urusan kami melainkan urusannya provinsi, karena dananya bersumeber dari APBN, provinsi memang sempat pamit ke kami selebihnya sudah bukan urusan kami,” Pungkas Bambang Iriyanto.

(Guk/fer)