SUMENEP,MaduraExpose.com – Amburadulnya realisasi proyek pembangunan Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) sampah senilai Rp 12 miliar di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura terus di lanjutkan. Padahal proyek tersebut harus tuntas pada akhir oktober 2014 silam. Apalagi ditengarai, proyek tersebut terbengkalai alias tidak selesai tepat waktu berdasarkan target penyelesaian.
“Proyek pembanguan TPA Desa Torbang itu tidak selesai tepat waktu. Mestinya Badan Air dan Sanitasi (BAS) Jatim melakukan pemutusan kontrak dengan PT Gala Karya, selaku pelaksana proyek TPA Batuan”, ujar Ainur Rahman,Ketua Suara Masyarakat Sumenep (SMS).
Dengan kata lain, lanjut Ainur, PT Gala Karya tidam bisa menyelesaikan pengerjaan proyek TPA sesuai kontrak, yang sudah berakhir sebulan lalu yakni 5 Oktober 2014.
“Ini kok masih di lanjutkan”, sesal Ainur.
Pihaknya membeberkan proyek TPA dengan nomor kontrak / SPK: 27/ SMNP.P4/PPK.P/PPLP/III/2014 tertanggal 04 Maret 2014 tersebut, pengerjaannya sudah digarap sejak 10 Maret 2014 lalu, namun hingga saat ini baru tergarap sekitar 72 persen.
Meski PT Gala Karya jelas-jelas tak bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek TPA Desa Torbang tersebut, namun dari pihak leading sektor, dari proyek APBN, dalam hal ini Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (SKPPLP) Jawa Timur, belum menjatuhkan sanksi apapun.
“Malah piahk Dinas membiarkan PT Gala Karya melanjutkan pekerjaan TPA. Padahal batas waktunya sudah habis sebulan yang lalu. Ini pasti ada yang tidak beres”, imbuhnya menadaskan.
Adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek TPA ini mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Sumenep. Termasuk tidak di berlakukannya sanksi terhadap PT Gala Karya selaku pemenang tender yang menggarap proyek tersebut di duga kuat adanya permainan alias kongkalikong.
“Ini sudah tidak beres. Masak proyek miliaran rupiah itu hanya menggunakan material dengan kualitas jelek dan tidak selesai tepat waktu. Harusnya Dinas terkait berani menyetop pengerjaannya sekaligus meminta kontraktor agar memngongkar dan membangunnya kembali sesuai ketentuan yang ada”, ujar M.Ramzi, Anggota Komisi C DPRD Sumenep,Madura, Jawa Timur.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumenep Bambang Iriyanto, mengaku tidak berhak dengan proyek tersebut, karena proyek tersebut dengan alasan karena dananya bersumber dari APBN.
“ Kalau urusan proyek TPA Batuan itu urusannya provinsi. Itu karena dananya bersumeber dari APBN.Provinsi memang sempat pamit ke kami, selebihnya sudah bukan urusan kami,” Pungkas Bambang Iriyanto.
(Guk/fer)