Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pria Yang Cabuli Bocah Di Sumenep Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Avatar photo
296
×

Pria Yang Cabuli Bocah Di Sumenep Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban pencabulan di Sumenep/Net

Sumenep (Maduraexpose.com)— Masih ingat sosok pria tua berusia 51 tahun berinisial RI warga Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep Madura?

Kakek ini terpaksa akan menikmati tahun baru di sel tahanan Mapolres Sumenep, akibat ulahnya yang diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, sebut saja namanya Seroja.

Kasus ini kemudian dirilis oleh bagian Humas Polres Sumenep pada tanggal 11 Desember 2023 lalu.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Desember 2023,” kata AKP Widiarti,SH Kasi Humas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa pencabulan itu, kata Widiarti berawal saat korban bermain ke rumah SA, istri pelaku alias RI pada pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (30/11/2023).
saat itu SA, istri pelaku sedang tidak ada dirumah dan langsung ditemui tersangka.

“Saat di dalam rumah tersangka itulah, perbuatan bejat terjadi,” imbuhnya.

Sepulang dari rumah tersangka, Seroja mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada nenek korban.

Mendengar penuturan cucunya, si nenek korban lantas menghubungi orang tua Seroja dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Markas Polsek Sapudi keesokan harinya, yakni pada hari Jumat (1/12/2023) pukul 08.00 WIB.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga, Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.[Ferry Arbania]