Polres Sumenep Tetapkan Bambang Iriyanto Tersangka

EXPOSIANA20 Dilihat

I Gede Pranata, Kasat Reskrim Polres Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
I Gede Pranata, Kasat Reskrim Polres Sumenep
(Dok/MaduraExpose.com)
Sumenep, MaduraExpose.com- Dugaan kasus 14 proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh bambang Iriyanto kepala dinas PU Cipta Karya dan Cikatarung berakhir di meja kejaksaan. Pasalnya, dalam kasus tersebut pihak dinas PU Ciptakarya mengatakan ada keterlibatan institusi aparat kepolisian dalam 14 proyek fiktif yang dilakukan oleh pihak cipta karya.

I Gede Pranata, Kasat Reskrim Polres Sumenep mengatakan Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihak polres melaporkan kepala dinas PU Ciptakarya Bambang iriyanto kepada kejaksaan negeri Sumenep. Bambang dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian dan saat ini sudah masuk Penyidikan tahap 1 dan dilimpahkan kejaksaan negeri Sumenep. Dalam kasus tersebut bambang dikenakan pasal 207 pencemaran Institusi, dengan ancaman hukum di bawah 5 tahun penjara.

“Tersangkannya itu kepala dinas Sendiri. Saat ini hanya satu. Sekarang kami masih menunggu hasil penyidikan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Gede menambagkan, dalam penetapan tersangka tersebut, pihaknya memeriksa 14 saksi dan empat di antara merupakan pelaksana proyek yang di atas namakan polres. Hingga saat ini, polres masih terus mendalami adanya dugaan gratifikasi dan suap yang coba dilakukan oleh kepala dinas pu cipta karya, Bambang Iriyanto.

“Sementara kita laporkan Kepala dinas PU Cipta Karya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Soal adanya gratifikasi dan percobaan suap, kita masih dalami itu,” katanya.

Terpisah, kepala kejaksaan negeri Sumenep, R Adi Wibowo membenarkan laporan pencemaran nama baik institusi yang tertuduh dituduhkan pada Bambang Iriyanto.

“Soal 14 proyek fiktif kami tidak tahu. Laporan yang kami terima itu soal pencemaran nama baik, pelanggaran terhadap pasal 207. Nanti saya konfirmasikan, tanyakan ke polres soalk 14 proyek fiktif itu seperti apa,” Terang Adi di depan wartawan.

(Guk/Fer)

Tinggalkan Balasan