Scroll untuk baca artikel
EXPOSIANA

Polres Sumenep Lemot Tangani Kasus Penipuan Disdukcapil

Avatar photo
132
×

Polres Sumenep Lemot Tangani Kasus Penipuan Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Subyakto, SH, MH (Foto: Aditya/MaduraExpose.com)

Sumenep, MaduraExpose.com- Salah seorang pejabat di Lingkungan Disdukcapil ikut jadi korban penipuan. Pasalnya pejabat tersebut terlibat perjanjian dan transaksi jual beli tanah dengan dua pelaku yang berinisial AS selaku pemilik tanah dan AB selaku Sekdes Kolor.

Subyakto, SH, MH (Foto: Aditya/MaduraExpose.com)
Subyakto, SH, MH (Foto: Aditya/MaduraExpose.com)

Lantaran merasa ditipu mentah-mentah, akhirnya pejabat Disdukcapil Subiyakto akhirnya pertanyakan kasus yang sudah dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Atas kejadian itu, Yanto nama panggilannya- mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta dari dana yang diduga telah digelapkan ke dua pelaku tersebut.

Laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan no: STPL/223/X/2014/JATIM/RESSMP. Itu tertanggal 06 Oktober 2014 yang dilaporkan langsung oleh Yanto kepada Polres Sumenep.

Menurut pengakuaan Yanto, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama tepatnya pada 21 Juli 2012. Awalnya Yanto diadatangi dua orang berinisial AS dan AB dengan tuujuan ingin menawarkan dan menjual sebidang tanah di koher No 40 persil 44, kelas II-s dengan luas tanah kurang lebih 900 meter persegi yang berlokasi di Desa Kolor, Kec Kota dengan akat jual Rp 60 ribu per meter persegi.

Akhirnya dari pertemuan itu dicapai sejumlah kesepakatan yakni terlapor akan mengurus setifikat tanah terlbih dahulu yang didanai oleh pihak korban (Subiyakto, Red). Pengurusan itu pun ditindaklanjuti dengan pemngukuran tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Sumenep.

Yanto lantos merinci uang yang sudah dibayarkan pada terlapor. Pada pembayaran pertama sebesar Rp 6 juta sebagai biaya pendaftaran peta bidang. Lantas dibayar lagi sebesar Rp 21 juta sebagai uang DP dan selanjutnya dibayar lagi sebesar Rp 12 juta lantas dibayar lagi sebesar Rp 5 juta untuk pendaftaran sertifikat. Selanjutnya Yanto masih terus memebayar sebayak 3 kali berturut-turut sebesar Rp 4.500.000. itu pembayaran yang dilakukan secara tunai.

Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalaui transfer rekening kepada terlapor. Sementara yang ditransfer melalui rekenning belum dihitung oleh korban. Sehingga ditaksir uang yang dibayarkan kepada terlapor sekitar Rp 46 juta yang dibuktikan dengan kuitansi.

Setelah pengurusan sertifikat tuntas dengan memenuhi sejumlah pembayaran, akhirnya sertifikat itu terbit. Sayangnya saat hendak mengajak pemilik tanah yakni AS untuk dibuatkan akte jual/beli ke notaris, AS justru menolak. Alasannya sebidang tanah itu sudah dijual kepada orang lain. Hal itu membuat Yanto terperanjat.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. “Kasus ini sudah dua tahun yang lalu, baru saya laporkan karena masih menunggu niat baik dari terlapor. Namun sejumlah mediasi yang dilakukan dengan melibatkan camat tidak membuahkan hasil sehingga membuat saya nekat dan terpaksa melaporkan kasus tersebut,” ungkap Yanto .

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Rendra Raditya Dewayana melalui Kasatreskrim Polres Sumenep Iptu I Gede Pranata Wiguna mengatakan akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Memang saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan kasus tersebut. Selama kasus itu di BAP, pasti kita tangani kasus itu,” tandasnya saat ditemui di kantornya.

(edo/fer)