Oleh : Ozzy Sulaiman Sudiro (Ketua Umum KWRI)
MaduraExpose.Com, Jakarta – Adanya pemberitaan di sejumlah media cetak dan online terkait surat edaran Dewan Pers Tanggal 3 februari 2017 lalu, yang ditujukan kepada TNI, dan POLRI, hanya melayani beberapa media yang telah lulus verifikasi dan akan mendapatkan penyerahan barcode pada perayaan hari ulang tahun PWI di ambon, hal itu menuai kontra produktif dan membuat keresahan bagi umat pers di tanah air.
Saya menyayangkan atas sikap Dewan Pers. Jelas sangat prematur. “wajar karna para komisionernya Sekarang belum membaca buku sejarah berdirinya Dewan Pers Independen,” sehingga tidak menghargai dan memahami nuansa kebatinan para pejuang pers reformis yang telah memberikan ruang kemerdekaan pers di alam reformasi dan demokrasi.
Hal itu jelas menodai dan menciderai kemerdekaan pers yang sudah kita perjuangkan bersama Selama ini.
Bahkan sudah “memanipulasi image atau tepatnya the politics of denial” yaitu politik penyangkalan, peniadaan terhadap masyarakat, seolah olah kemerdekaan pers ini hanya diraih dan diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan saja yang sepanjang sejarah pers indonesia, hidup di bawah bayang bayang masa lalu, fokus menari dipanggung orang lain dan bernyanyi nyanyi diatas perjuangan orang lain.
Tentu patut diduga adanya upaya upaya secara masif dan sistemik untuk memasung kebebasan pers kembali seperti di masa orde baru, dimana pers menjadi tunadaya terkooptasi oleh negara yang menjadi aktor dominasi yang sudah lama mati kini berenkarnasi bangkit seperti zombi dan lebih ganas lagi.
Dewan pers seharusnya berperan sesuai yg diamanahkan Undang Undang nomor 40 thn 19 99 tentang Pers yang Salah satu fungsinya “membina pers, bukan mebinasakan pers, apalagi bersikap “peres”. Sesuai Undang Undang pers tsb juga, Dewan Pers bukan sebagai lembaga legislasi dan verifikasi penentu kelayakan organisasi maupun media, namun, yang ada harusnya membina organisasi wartawan dan mendata media perusahaan pers.
Sebagai pelopor organisasi wartawan reformis, KWRI yang lahir dari rahim reformasi yaitu pada Tanggal 22 Mei tahun 1998. Tepatnya satu hari ketika runtuhnya simbol simbol kekuasaan orde baru yang diwarnai berbagai Macam gejolak.
Sebagai pioner organisasi wartawan reformis, KWRI telah banyak andil memberikan kontribusi positif, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang independen melalui pergerakan aksi aksinya, baik diera Presiden B.J Habibi, sebagai team perumus pembentukan kode etik wartawan (KEWI) dan lahirnya majelis pers yang meng-afiliasi 28 organisasi wartawan dengan merancang dan merumuskan RUU pers yang membuahkan hasil lahirnya Undang Undang nomor 40 thn 1999 tentang Pers, yang mengamanahkan lahirnya Dewan Pers Independen.
Dampak eksistensinya telah mendapat apresiasi bapak Yunus Yosfiah selaku menteri penerangan dengan merekomendasi berkantor di Gedung Dewan Pers kebon sirih 32/34 jakarta,walaupun dalam perjalanan departemen penerangan dibubarkan oleh peresiden abdurrahman wahid.
Untuk meneruskan perjuangan pers tentu KWRI turut meratifikasi kode etik wartawan (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memberikan penguatan-penguatan terhadap dewan pers. Tentu Kami sangat perihatin menyikapi pers Nasional Khususnya di era kemerdekaan pers saat ini.
Dibidang politik..banyak insan Pers dengan sengaja meninggalkan kemerdekaannya, netralitas, independen, harga diri, dengan menggadaikan idealismenya menjadi alat komoditas partai politik tertentu dan sudah terjadi primordialisasi, yaitu kepentingan di atas kepentingan pribadi, kroni, dan golongan.
Karena fenomenanya penguasa dan pengusaha pers banyak didominasi para kapitalis dan politikus yang sudah jelas ada pretensi “udang dibalik rempeyek”. Dan yang sangat miris, para jurnalisnya bukan berperan sebagai anjing pelacak “Watch Dog”, justru malah menjadi anjing penjaga “Under Dog”?
Dunia hiburan dan media infotainment
Kita lebih mengenal “Good News is A Bad News “berita baik sekaligus berita yang buruk”, dengan para awak media yang dibekali ilmu jurnalis seadanya dengan menulis berita gosip, sensasi dan fitnah, mencuri perhatian masyarakat dengan target rating-sharing tak peduli berita itu berita busuk, koran kuning mencemarkan nama baik, fitnah, dstnya. Semakin korbannya menderita, maka ia merasa berhasil.
Dalam kategori jurnalis, Infotainment ini bukan merupakan bagian dari Karya jurnalis karna bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik. Sedangkan dalam persfektif Islam gosip (bergunjing membuka aib orang lain) merupakan dosa besar, diibaratkan sama saja memakan bangkai saudaranya sendiri, hal yang sama juga pernah disampaikan GUSDUR bahwa infotainment adalah “HARAM”, dan sepatutnya MUI segera mengeluarkan fatwa terhadap media-media tersebut.
Dunia komunikasi kita sebagai insan Pers dalam membuat sebuah berita tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan 5 W +1 H, tetapi sebagai pers yang bertanggung jawab, bahwa objektifitas sebuah berita tidak bisa disajikan secara utuh apabila akan berdampak negatif bagi masyarakat.
Namun apa yang terjadi pada media belakangan ini, mungkin kita sering melihat para presenter televisi, ketika dalam mewawancarai narasumber layaknya seorang hakim terhadap terdakwa cenderung menyudutkan pertanyaan-pertanyaan sugestif yang seharusnya klarifikatif dan alternatif. Bahkan narasumber mempunyai Hak untuk tidak menjawab atau No coment apabila pertanyaannya dianggap pribadi, dan sepatutnya narasumber diperlakun VIP (khusus) yang dihormati.
Apalagi saat ini sedang maraknya berita berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dan berita tidak benar alias “HOAX” ironinya media komparador penebar fitnah dan dusta ini dilakukan oleh media mainstream dijadikan kebenaran, dan defiasi sebagian media untuk menggiring opini kepada target pesanan sponsor dengan memonopoli kebenaran atas nama negara ..NKRI..Agama…dengan jargon menjual penderitaan rakyat. Dengan memutarbalikan fakta.
Jangan harap seimbang beritanya (Cover Both side), bahkan lebih celaka 12 lagi, media semacam ini bukan hanya saja “trial by the press” tapi juga sudah merampas martabat harga diri bangsa. Sadar atau dengan tujuan yang sadar bahwa bangsa kita sudah terjangkit wabah virus hipokritisme yang penuh kepura-puraan dan kemunafikan, atau dengan Kata lain sudah terjadi “paradoks global” yang seolah-olah benar namun esensinya tidak ada kebenaran hakiki.
Persoalan pers dan media tidak berhenti hanya sampai Persoalan Profesi saja. Kita juga rasakan animo PUBLIK yang begitu antusias ingin menjadi jurnalis namun dengan Cara yang instan, dengan pemahaman hanya profesi inilah yang mempunyai posisi tawar sebagai “bergining posisions” alat untuk memeras, memuluskan persoalan dengan menunjukan ID Pers. Padahal, “belum tentu paham ilmu jurnalistiknya” atau yang lebih trend dengan istilah pasukan wartawan “bodrex”.
Tapi itulah hebatnya “bodrex” boleh diminum sebelum makan dan banyak juga bermunculan yang mengaku wartawan CNN dalam istilah sunda “Chan Nulis Nulis” : “ngaku wartawan tapi ngga nulis nulis.”
Suka atau tidak suka,itulah wajah Pers Nasional kita, multy Player Efec dari Ketidakpastian hukum terutama “rulle of the game”. Aturan hukum yang berlaku bagi umat pers inilah yang menjadi akar persoalannya. Poblem solfingnya adalah UU No.40/1999 tentang pers (leg spesialis), karna dengan Undang-Undang tsb kami menilai belum disebut sebagai Undang-Undang atau tepatnya belum bisa dijadikan Undang Undang tunggal yang mengatur tentang pers.
Karena ketentuan ketentuan didalamnya belum mengakomodir semua aspek pers. Lebih-lebih tidak ada PP (Peraturan Pelaksana) misalnya, sehingga makin menyulitkan para penegak hukum dalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut.
Kalo saya mengibaratkan, “sama saja pake baju tapi tidak pake celana”. Makanya kebanyakan sebagian wartawan urat malunya pada putus dan “Kata orang Betawi bilang muka tembok”. Apalagi sebagian wartawan yang sudah menganut mitos-mitos sesat menganggap dirinya “Superbody “dan “Untouchable” tidak dapat tersentuh hukum.
Jadi ketidaksempurnaan UU no 40 thn 1999 tentang pers mengakibatkan pengabaian eksistensi terhadap Undang Undang itu sendiri. Hal itu terbukti, kasus yang dialami media tempo, adalah pintu masuk kasus sengketa pers yang pertama kalinya menguji UU No 40 thn. 1999, bahwa pemilik perusahaan dituntut denda $1.000.000, dan pemimpin redaksinya dituntut 1 tahun penjara karena berita. Mengacu UU No.40 tentang Pers,”Bahwa sebuah Karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi”.
Bukti selanjutnya adalah adanya Nota kesepahaman yang dilakukan Dewan Pers kepada penegak hukum.
Apalah arti sebuah Nota kesepahaman karena bersifat insidensial bahkan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, walaupun berbagai upaya yang dilakukan Dewan Pers yang memposisikan diri berkapasitas sebagai juru DAMAI,juru Selamat yang memfasilitasi ketika terjadi delik pers dan sengketa terhadap pers, ternyata masih belum efektif dan tidak mampu juga menyelesaikan persoalan-persoalan pers. Ujung ujungnya berakhir awak media dimeja hijau karna berita.
Disini jelas, Lembaga Dewan Pers Independen yang kita bidangi bersama saat kelahirannya tidak mampu mereduksi efek-efek negatif yang tumbuh dari masyarakat pers itu sendiri. Karena Dewan Pers belum refresentasi dan Manifestasi Pers Nasional, hanya didominasi oleh konco-konco kartel politik konglomerasi media saja, dan tidak mampu meneruskan dan meluruskan kemerdekaan pers yang independen, memang selayaknya dibubarkan saja..!
Tetap yang menjadi agenda Utama bagi umat pers adalah menyempurnakan UU no 40 thn 1999 tentang Pers sebagai payung hukum bagi umat pers untuk mengembalikan Marwah pers Nasional yang sepanjang sejarah hanya mengenal pers perjuangan dan pers perlawanan. “Bukan pers (kapitalis,neo liberalis).
Perjuangan atas Hak Hak Rakyat dan perlawanan pada ketidak adilan, kebodohan, dan kemiskinan.
Sebagai pelaku sejarah pers reformis, kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, memang kemerdekaan pers belum menjamin lahirnya pers-pers yang baik kinerjanya, sebagaimana sistem demokrasi ditanah air kita, tidak menjamin tegaknya kedaulatan, keadilan dan Hak asasi.. karena hitam Putih Republik ini dapat tercermin melalui Pers.
Dan kami mengharapkan kepada unsur Muspida, Para Pejabat Sipil, Militer dan Polri untuk tetap bersinergi dan tidak diskriminasi “pilih-pilih tebu” kepada para insan pers baik cetak maupun elektronik,
Apapun forumnya, himpunannya, organisasinya, dan medianya, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, kami mengajak para insan Pers, tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, nilai-nilai kebenaran dan mengedepankan hati nurani, karena itu di atas segalanya. Karna pers-lah yang di emban sebagai alat pemersatu yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mari kita kawal demokrasi ini dalam perspektif Pers sebagai Pilar demokrasi.
I Love You Pers Nasional. Demikian KWRI melansir.
Penulis : Ozzy Sulaiman Sudiro, adalah Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sekaligus menjabat sebagai Sekjen Majelis Pers.