JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya meminta saksi kematian Wayan Mirna Salihin (Mirna), bernama Jessica Kumolo Wongso (27) menyebutkan nama anggota penyidik kepolisian yang bertindak kasar kepadanya saat menjalani pemeriksaan.
“Kalau ada (perlakuan kasar) laporkan. Dia tahu dari mana? Sebutkan nama, orang dan pangkatnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Iqbal mengatakan, ada kemungkinan orang mengaku polisi namun jika benar oknum itu anggota kepolisian maka melanggar disiplin yang akan ditindak tegas.
Iqbal meragukan, pengakuan pihak Jessica yang mendapatkan perlakuan kasar dari aparat kepolisian karena penyidik tidak pernah mengintervensi penanganan kasus.
“Kita ini melakukan pembuktian bukan memaksa orang mengaku (tersangka),” ujar Iqbal.
Iqbal mempersilakan kubu Jessica melaporkan keberatan terhadap penanganan kasus kematian rekannya, Mirna karen polisi akan menjawab secara subtansial terkait perkara tersebut.
Sebelumnya, tim pengacara Jessica mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran keberatan dengan pemberitaan yang mengarahkan menjadi tersangka dan perlakuan kasar penyidik.
Jessica merupakan saksi sekaligus rekan kuliah Mirna di Australia. Mirna tewas diduga karena diracun menggunakan senyawa sianida.
(fid/OKZ)