Scroll untuk baca artikel
RANAH PESANTREN

Petisi Umat Islam Indonesia: Pidanakan Ahok Atas Penistaan Agama

Avatar photo
214
×

Petisi Umat Islam Indonesia: Pidanakan Ahok Atas Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

HUKUMAN BAGI PENISTA ISLAM HARUS DITEGAKKAN

Assalamu’alaikum wrwb, Saudara-saudariku sekalian warga negara Indonesia, dimanapun anda berada,

Mengutip kalimat Ahok:

”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”.

Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada hari Selasa, tanggal 27 September 2016 adalah bentuk Penghinaan terhadap Al-Quran yang terjerat dalam UU PNPS No.1 Th.1965, KUHP Pasal 156a dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.

UU 1/PNPS/1965
“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

KUHP 156
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Fakta terjadi. Ahok melakukan Penistaan Agama yg sudah klop dengan pasal-pasal diatas. Atas perbuatannya Ahok harus mendapatkan hukuman pidana 5 tahun penjara sesuai UU yg berlaku saat ini.

Jika hukum Islam yang diterapkan, Ahok harus mendapatkan hukuman mati. Umat Islam tidak boleh diam, atau menjadi malah galau dengan analisa- analisa simpang siur dari yang justru membuat umat Islam ketakutan membela agama nya sendiri.

Umat Islam harus menjadikan Islam sebagai tolok ukur perbuatan. Hal-hal yang salah dalam Islam, maka harus dikatakan salah, dan mana yang benar harus ditegakkan sebagai kebenaran.

Ketakutan dan keragu-raguan membela Agama Allah SWT sesungguhnya adalah bisikan Syaithan. Jangan jadi SETAN BISU. Segera bertindak, lakukan apa yang bisa silakukan sesuai syariah.

_”Barang siapa tidak peduli terhadap nasib agama, berarti ia tidak punya agama, barang siapa yang semangatnya tidak ber-kobar-kobar jika agama Islam ditimpa suatu bencana, maka Islam tidak butuh kepada mereka”._
(Imam al-Ghazali).

_”Kedzaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat. Tapi karena “diam”nya orang-orang baik”._
(Ali bin Abi Thalib RA).

Mengutip kalimat Umi Irena Handono: “Persoalan pelecehan Al-Quran yang dilakukan Ahok bukan hanya persoalan Muslim DKI, tapi UMMAT ISLAM.”

Maka kami IRENA CENTER sebagai lembaga ISLAM yang membina Muallaf, mengajak saudara-saudariku sekalian, dimanapun anda berada untuk mendukung lembaga kami, menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke KEPOLISIAN RI atas tindakan Ahok tersebut.

Cara Dukung:

Sebarkan Petisi ini seluasnya.
Mohon kirim NAMA LENGKAP & COPY KTP ke: WA: +62 82210245710 atau email: umiirenahandono@gmail.com.
Demikian, semoga Allah SWT Ridho atas apa yg kita lakukan.
Wassalamualaikum wrwb,

(Sally Sety – IRENA CENTER)