Pengrajin Batik Tuntut Bupati Sumenep Rp 3 Miliar

Terbit: 2 Januari 2015 | 19:29 WIB

Didik pemilik hak cipta motif batik Labang Mesem saat foto bareng Bupati Sumenep A.Busyro Karim, beberapa waktu lalu di Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
Didik pemilik hak cipta motif batik Labang Mesem saat foto bareng beberapa waktu lalu di Sumenep (Dok/MaduraExpose.com)
MaduraExpose.com- Setelah melaporkan seorang pengusaha bernama Dulhak ke Polres Sumenep, seorang pengrajin batik asal Desa Kandangan, Bluto, Didik Haryanto (33) kini melaporkan dugaan penjiplakan hak cipta motif batik seragam siswa.

Didik yang saat ini berdomisili dirumah istrinya di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumemnep menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan Bupati Sumenep A.Busyro Karim ke Polda Jatim pada Sabtu (27/12/2014) lalu.

Kurniadi, Kuasa Hukum Didik Haryanto mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan Bupati Sumenep A.Busyro Karim karena dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan penjiplakan hak cipta berupa batik Labang Mesem milik Didik Haryanto. Dlaam hal ini,kliennya merasa dirugikan.

“Kita laporkan bupati ke Polda Jatim, dengan Nomor TBL/340/XII/2014 SUS/Jatim”, ujar Kurniadi, Kuasa Hukum Didik.

Pihaknya menjelaskan, menambahkan, tuntutan ganti rugi terhadap Bupati Busyro Karim tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 16/2013 tentang Model Pakaian Batik khas Sumenep yang menurutnya sarat kejanggalan. Perbup tersebut mewajibkan siswa memakai seragam batik dengan motif Labang Mesem yang merupakan hasil karya cipta dari kliennya, Didik Haryanto.

Kurniadi mendesak pihak Polda Jatim tidak main-main dalam kasus tersebut dan segera menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. Dirinya memastikan, hak cipta seragam batik Labang Mesem syah milik Didik berdasarkan surat pendaftaran hak cipta di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI. Surat dikeluarkan di Jakarta pada 28 Maret 2014 lalu.

Ditambahkan Kurniadi, jika dalam waktu dekat tidak ada komitmen baik dari pihak Bupati Sumenep A.Busyro Karim, dirinya mengancam akan akan menyeret persoalan ini melalui Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara Setyawan Karyadi, Kabag Hukum Setkab Sumenep kepada awak media mengklaim Didik Haryanto merupakan kelompok perngrajin dibawah binaan Pemkab setempat. Dirinya berdalih tak ada persoalan antara Pemkab dengan pemilik ciptaan dengan alasan sudah menyampaikan secara lisan.

(fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *