Scroll untuk baca artikel
POLICELINE.ID

Pengamat Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Bisa Diulang karena Ada Rentetan Kecurangan

Avatar photo
320
×

Pengamat Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Bisa Diulang karena Ada Rentetan Kecurangan

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com- Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Dhia Al Uyun menyebut Pemilu 2024 bisa berpotensi diulang. Sebab ada rentetan indikasi kecurangan mulai dari proses, pemungutan hingga penghitungan suara.

Menurutnya, fenomena dugaan kecurangan ini telah diramalkan oleh film Dirty Vote, terkhusus adanya peran birokrasi yang mempengaruhi suara hingga politisasi bantuan sosial (bansos).

“Di sisi lain terdapat surat suara tercoblos di luar negeri, situasi di Sampang, beberapa KPPS yang meninggal dunia, hingga kemarin terdapat rilis dari Cyberity Foundation, tentang kerawanan Sirekap yang memungkinkan adanya perubahan hasil perhitungan suara. Apalagi servernya berada di RRC dengan kondisi yang tidak stabil, sangat mungkin disalahgunakan,” tutur Dhia saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).

Dia menilai peluang untuk dilakukan pemilu ulang bisa terjadi karena harus memperhatikan wilayah yang paling bermasalah.

“Iya (pemilu berpeluang diulang), namun harus memperhatikan wilayah mana yang bermasalah,” tutur Dhia.

Bahkan, kata Dhia, pemilu tak hanya bisa diulang, melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan bila ada bukti kuat yang menggambarkan kecurangan tersistematis. Pasalnya celah kecurangan itu terjadi akinat ada masalah pada sistem.

“Perlu digarisbawahi yang bermasalah ini sistemnya, manakala bisa dibuktikan kesalahan ini tersistematis maka bukan saja pemilu diulang, melainkan pemkazulan presiden tidak bisa dihindarkan,” ucapnya.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan kejanggalan terkait data pemilih yang ditampilkan Sirekap dibandingkan dengan data di TPS. Temuan mengejutkan menunjukkan satu TPS yang memiliki jumlah pemilih mencapai 80.000 orang, jauh di atas batas maksimal 300-500 pemilih per TPS.

Selain itu, Bawaslu menemukan ribuan kasus pelanggaran dalam pemilu. Pelanggaran tersebut yakni adanya 2.143 pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.***