Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Advokat Hairandha

Avatar photo
142
×

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Advokat Hairandha

Sebarkan artikel ini

Advokat Hairandha Suryadinata/Istimewa

MADURA EXPOSE— Harapan advokat Hairandha Suryadinata untuk bebas dari hukuman tak mendapat sambutan dari hakim pengadilan tinggi (PT) Surabaya, buktinya Hairandha yang dihukum enam bulan oleh hakim PN Surabaya justeru hukumannya ditambah menjadi dua tahun.

Adalah majelis hakim yang diketuai I Made Nandu beranggotakan Johan Affandi, Ahmad Subari yang memutuskan hukuman Hairandha diperberat bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hairandra 18 bulan.

“Yang penting tidak lebih tinggi dari ancaman dalam pasal yakni empat tahun,” ujar hakim Nandu saat dikonfirmasi.

Hakim Nandu mengemukakan alasannya kenapa dia memutus lebih berat dari tuntutan JPU. Menurut dia sebagai bagian dari aparat penegak hukum, mestinya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU.

” Fakta persidangan terungkap bahwa uang Rp100 juta itu bukan untuk jasa pengacara namun untuk kepentingan dia pribadi yang menjual nama pejabat,” ujar hakim Nandu.

Sementara Hairandha mengaku kaget dengan keluarnya putusan PT ini. Namun, dia menyatakan sebelumnya sudah mendengar putusan dua tahun tersebut sebelum hakim membacanya. ” Intinya putusannya bocor duluan ke publik sebelum dibacakan,” ujar dia.

Terkait adanya dugaan bahwa putusan hakim PT sudah bocor sebelum dibacakan, hakim Nandu membantahnya. Menurut dia, putusan tersebut dibaca pada Senin (18/1/2016) kemarin. ” Kita baca putusannya kemarin, sekarang draftnya sedang disusun,” ujar dia.

Namun pernyataan Nandu itu buru-buru dianulir serta menyuguhkan draft putusan yang tertera tanggal 11 Januari 2016. ” Ternyata bukan kemarin tapi tanggal 11 Januari 2016, ini draft putusannya barusan saya terima,” tegas dia.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2013 silam. Saat itu, korban yang terkena masalah hukum kasus penganiayaan ini menemui terdakwa untuk meminta bantuan hukum dan mendampingi korban yang saat itu jadi terlapor.

Beberapa hari kemudian, korban bersama anak dan isterinya dipanggil pihak Polrestabes Surabaya dan korban meminta agar didampingi dan akhirnya didampingi rekan terdakwa yang bernama Agus Hariyanto.

Terdakwa kemudian memberitahukan ke korban bahwa perkaranya bisa dilakukan SP3 (Dihentikan) karena tidak cukup bukti dan korban disuruh menyediakan uang Rp 100 juta untuk diserahkan ke pejabat Polrestabes Surabaya.

Permintaan tersebut kemudian disetujui korban dan dilakukan beberapa kali transfer ke terdakwa. Setelah menyerahkan uang dengan total Rp 165 juta, termasuk untuk sucses fee terdakwa sebesar Rp 30 juta, namun janji terdakwa tidak direalisasikan.

Bahkan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka bersama isteri dan anaknya. Setelah dikonfirmasi ke pihak Polrestabes, uang tersebut tidak pernah diterima pihak Polrestabes.

(uci/ted/bjt)