Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Advokat Hairandha

31
×

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Advokat Hairandha

Sebarkan artikel ini

Advokat Hairandha Suryadinata/Istimewa

MADURA EXPOSE— Harapan advokat Hairandha Suryadinata untuk bebas dari hukuman tak mendapat sambutan dari hakim pengadilan tinggi (PT) Surabaya, buktinya Hairandha yang dihukum enam bulan oleh hakim PN Surabaya justeru hukumannya ditambah menjadi dua tahun.

Adalah majelis hakim yang diketuai I Made Nandu beranggotakan Johan Affandi, Ahmad Subari yang memutuskan hukuman Hairandha diperberat bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hairandra 18 bulan.

“Yang penting tidak lebih tinggi dari ancaman dalam pasal yakni empat tahun,” ujar hakim Nandu saat dikonfirmasi.

Hakim Nandu mengemukakan alasannya kenapa dia memutus lebih berat dari tuntutan JPU. Menurut dia sebagai bagian dari aparat penegak hukum, mestinya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU.

” Fakta persidangan terungkap bahwa uang Rp100 juta itu bukan untuk jasa pengacara namun untuk kepentingan dia pribadi yang menjual nama pejabat,” ujar hakim Nandu.

Sementara Hairandha mengaku kaget dengan keluarnya putusan PT ini. Namun, dia menyatakan sebelumnya sudah mendengar putusan dua tahun tersebut sebelum hakim membacanya. ” Intinya putusannya bocor duluan ke publik sebelum dibacakan,” ujar dia.

Terkait adanya dugaan bahwa putusan hakim PT sudah bocor sebelum dibacakan, hakim Nandu membantahnya. Menurut dia, putusan tersebut dibaca pada Senin (18/1/2016) kemarin. ” Kita baca putusannya kemarin, sekarang draftnya sedang disusun,” ujar dia.

------------------------