[vc_row][vc_column][vc_column_text]Maduraexpose.com,Bangkalan- Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue) dalam bentuk kartu saat ini dalam masa pembahasan. Untuk merealisasikan hal tersebut, dibutuhkan anggaran sebanyak Rp 179 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Moh Mujiburrahman. Ia mengatakan penerapan Blue card baru bisa diberlakukan setelah pembahasan perubahan APBD 2020 rampung dilakukan.
“Iya, untuk penerapan tentunya kita harus menyelesaikan pembahasan perubahan APBD 2020. Kalau sudah rampung, baru kita bahas detailnya seperti apa,”jelasnya, Rabu (19/08/2020).
Ia juga menyebut, diperlukan dana sebanyak Rp 179 juta untuk merealisasikan hal tersebut. Dana itu diperlukan untuk pengadaan Blue card, software, komputer, tablet, printer, wireless,kabel dan piranti lain yang diperlukan.
“Tentu banyak yang dibutuhkan karena ini perubahan bentuk buku uji KIR menjadi sebuah smartcard yang datanya terkoneksi ke Menhub pusat,” tambahnya.
Ia berharap, penerapan Blue card ini dapat segera direalisasikan. Tak hanya mempermudah kerja di lapangan, namun melalui Blue card pelayanan uji KIR lebih transparan dan meminimalisir adanya pungli karena seluruh data terkoneksi dalam satu server.
“Tentunya mempermudah pelayanan untuk masyarakat dan yang paling penting transparansi agar tidak ada celah untuk pungli,” pungkasnya. (Yis/Mem)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]