MaduraExpose.com- Seorang pendeta Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Tambun Bekasi, Alexander Arie Pangau STh MH (59) ditangkap lalu dimasukkan ke LP Bulakapal Bekasi, Senin (24/11) sore. Kejari Bekasi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman enam bulan Alex Pangau.
Dipimpin Jaksa Santoso dan dua jaksa serta tiga petugas dari Polres Bekasi, tim eksekusi menangkap Alex Pangau di rumahnya, yang bersebelahan dengan GKII, Tambun, Bekasi. Awalnya Alex
melawan, membentak petugas, bahkan mau melempar kursi kepada.
Perkara yang membelit “juru hotbah” Alex Pangau, bermula dari profesinya sebagai Pendeta di GKII Tambun, berselingkuh dengan jemaat, Ny BA. Alex Pangau merayu BA dengan berbagai cara, membuat hati BA menjadi luluh dan berselingkuh selama empat tahun lebih.
Dalam persidangan di PN Bekasi, Alex dihukum 5 bulan. Alex mengajukan banding, lalu PT Bandung malah menambah hukuman Alex menjadi 6 bulan. Putusan MA, menolak kasasi sehingga yang berlaku adalah putusan PT Bandung.
Suami BA, mengadukan perselingkuhan ke Polres Bekasi, sebab Alex sendiri terikat perkawinan dengan Eliana yang dinikahi sejak 1989 dan mempunyai 4 anak.
Kencan pertama Alex-BA pertama kali terjadi November 2006, check in di sebuah hotel di Bekasi. Perselingkuhan terjadi berulang-ulang selama 4 tahun dari 2006 hingga 2009.
Berdasarkan bukti kuitansi pembayaran hotel, mereka tidur satu kamar di hotel pada 8 Februari 2007, 2 Maret 2007, 14 Mei 2007, 25 Juni 2007, 31 Juli 2007, 14 Desember 2009. Pada saat bersamaan, Alex-BA sama-sama aktif melayani di gereja.
Sementara itu, Ketua Sinode GKII, Pendeta Paksoal yang dimintai tanggapan atas putusan MA, belum memberikan jawaban. Demikian juga dengan Ketua Jabodetabek 2 GKII, Pendeta Muchlis Sryanto, belum memberikan tanggapan.
Setelah dipecat dari GKII, Alex Pangau mengubah GKII Tambun menjadi Gereja Kristen Bahtera Injil. “Setahu saya, gereja itu adalah aset GKII. Kalau diubah Alex menjadi gereja denominasi lain, mestinya GKII mengambil sikap,” ujar seorang mantan jemaat Alex Pangau.
(dd/br5)