Pemerintah Berencana hapus Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah Tinggal

KHAS28 Dilihat

Ist. Rumah minimalis (Istimewa)
Ist. Rumah minimalis (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan telah mengusulkan agar pemerintah mereformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan wujud memperkokoh kehadiran negara dalam masalah pertanahan.

“Reformulasi NJOP bertujuan memperjelas tentang pengendalian negara terhadap harga tanah dan mengurangi potensi spekulasi terhadap harga tanah dengan menerapkan Zona Nilai Tanah (ZNT) setiap tahun oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden,”

Kebijakan ini merupakan penetapan batas harga tanah, kata Ferry, sehingga tidak ada transaksi atau jual beli tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Mengenai reformulasi PBB, khususnya yang terkait Pajak Bumi Ferry mengusulkan hanya dikenakan satu kali saja, saat warga negara membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal.

“Secara psikologis hal ini akan menumbuhkan dan mempertegas rasa nasionalisme dan kecintaan pada negara karena yang bersangkutan merasakan tinggal di wilayah negaranya sendiri.

Sedangkan Pajak Bangunan, Ferry mengusulkan agar dibebaskan untuk warga negara yang menghuni rumahnya sendiri yang tidak masuk kategori rumah mewah. “Pajak Bangunan tetap diberlakukan terhadap properti komersil seperti rumah kontrakan, restoran, pertokoan, perkantoran, hotel, dan lain-lain,”

Rumah tempat tinggal yang tidak dikenakan Pajak Bangunan adalah rumah tinggal yang wajar, bukan rumah mewah. “Kriteria ini akan diatur dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri,”

Namun demikian, usulan ini erat kaitannya dengan produk hukum yang sudah ada, Menteri Ferry kini juga sedang melakukan kajian sinkronisasi regulasi dan mempersiapkan berbagai instrumen untuk mengubah dan membuat payung hukum baru.

Usulan Menteri Ferry ini, memunculkan pro dan kontra karena berdampak pada penerimaan pajak negara, terutama pajak daerah.
Sebab, pemerintah pusat sudah melimpahkan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah sejak 1 Januari 2014.

Ini menyusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTPB) yang terlebih dulu dilimpahkan pada 1 Januari 2011. Pelimpahan kedua jenis pungutan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

PBB bisa digunakan oleh Pemda untuk meningkatkan perekonomiannya. Sebab, pemda bakal menerima sepenuhnya penerimaan pajak tersebut. Beda ketika PBB masih dikelola pusat, pemda hanya menerima bagian sebesar 64,8 persen.

Namun, di sisi lain, Pemda juga berhak untuk tak memungut PBB. Jika, berdasarkan perhitungan, biaya pemungutan akan lebih besar ketimbang penerimaan yang akan didapat. Sebelum memungut, Pemda juga mesti menempuh jalan panjang menyiapkan perangkat hukum, sumber daya manusia, Struktur organisasi dan tata kerja, sarana dan prasarana, pembukaan rekening penerimaan, dan lainnya.

Tias Anggoro/RRI

Tinggalkan Balasan