Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Pembangunan Monumen Keris Rawan Kecelakaan

Avatar photo
186
×

Pembangunan Monumen Keris Rawan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

MaduraExpose.com- Pembangunan monumen keris yang berdampak pada arus lalu lintas di perbatasan desa karang duwe’-patean kecamata kota kini juga mulai di sorot oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, pembangunan monumen keris tersebut tidak dibarengi dengan analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang seharusnya dilakukan sebelum proses prmbangunan monumen dilakukan.

Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Musa mengatakan proses pembangunan monumen keris tersebut harus ditinjau ulang oleh pihak terkait karena keberadaannya sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Semestinya, dalam perencanaan pembangunan tersebut pihak aparat kepolisian di ajak rembuk soal pembangunan monumen keris untuk mendiskusikan soal andalalin.

“Di tengah kesadaran berlalu lilintas masyarakat sumenep yang sangat rendah, pembangunan monumen yang masih disertai median itu jelas besar mas potensi terjadinya kecelakaan. Tapi kan kita tidak dilibatkan dalam musyawarah sebelumnya. Saya sudah tanya itu katanya memang tidak melibatkan polisi,” kata Musa saat ditemui di kantornya.

Selain itu musa juga mengungkapkan, pembangunan monumen seperti itu semestinya akan lebih baik jika di bangun di tengah perempatan. Dengan begitu, potensi kecelakaan lalu lintas akan semakin kecil jika di bangun di tengah.

“Maksudnya benar, tetapi itu harus dikaji. Tetapi ketika saya tanya kenapa tidak di bangun di tengah, takut bis gak bisa masuk. Kalau soal itu kan bisa dikepras atau pembangunannya bisa dirampingkan. Makanya saya bilang ini membutuhkan perencanaan di awal. Butuh Andalalin. Ingat ya yang membuat andalalin bukan dishub, polisi, atau pun PU, tetapi konsultan yang ahli dalam hal lalulintas,” tandasnya.

Pelibatan pihak kepolisian menurut musa bukan keinginan dari polres sendiri, tetapi hal itu merupakan amanah dari undang-undang.

“Jadi sebenarnya semua pembangunan infrastruktur yang ada dampaknya terhadap lalu lintas pihak-pihak terkait seperti aparat kepolisian, dinas perhubungan, serta dinas terkait lainnya harus di ajak rembuk. Itu sesuai dengan amanah undang-ungang nomor 22 tahun 2009 pasal 99 ayat 1-2-dan 3.

Nah, berdasarkan undang-undang itu maka proses pembangunan infrastruktur yang berdampak pada arus lalu lintas, termasuk pembangunan monumen harus melalui surat rekomendasi forum lalulintas, baru surat ijin bangunan itu bisa dikeluarkan oleh BPPT,” pungkasnya.

(G2k/fer)