Payah, Ribuan UMKM Di Malang Ternyata ‘bodong’

Terbit: 26 November 2014 | 03:28 WIB

Malang, MaduraExpose.com- Ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Malang, Jawa Timur, disinyalir belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ketua Paguyuban UMKM Kota Malang, Septarina Eko Dewi, mengatakan belum berizinnya ribuan pelaku usaha tersebut tidak terlepas dari kendala persyaratan yang cukup sulit dipenuhi.

“Banyak diantara pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi persyaratan untuk SIUP misalnya harus memiliki izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) maupun izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Septarina, Jumat (21/11/2014).

Menurutnya syarat tersebut tidak bisa dipenuhi karena tidak sedikit diantara pelaku usaha itu yang status tempat usahanya masih mengontrak atau merupakan milik orang tua.

Sehingga untuk mendorong agar pelaku usaha mikro tersebut memiliki izin usaha maka Pemkot Malang harus memberikan kemudahan persyaratan. Bahkan kalau perlu memberikan insentif kepada mereka.

“Setidaknya bisa meniru kota Batang Jawa Tengah dimana untuk mengurus SIUP hanya membutuhkan foto kopi KTP, surat keterangan domisili, dan surat pernyataan dari pemilik usaha yang bersangkutan. Sementara kota Malang prosedurnya relatif berbelit dan membutuhkan biaya,” jelas dia.

Sementara itu Pemkot Malang berencana melakukan penyederhanaan persyaratan untuk pengurusan perizinan UMKM agar ke depan usaha yang ada itu bisa berizin dan memiliki daya saing.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengatakan untuk memberikan layanan pengurusan perizinan itu akan melibatkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Rencananya pada 2015 Disperindag akan mengajak SKPD terkait membahas rencana penyederhanaan perizinan UMKM tersebut. Melalui koordinasi dengan lintas SKPD diharapkan ada sebuah kesepahaman antar SKPD terkait dalam memberikan layanan terhadap pelaku UMKM dalam hal pengurusan perizinan sehingga dapat mendorong percepatan pengembangan UMKM di kota Malang.

“Data Disperindag Kota Malang menyebutkan hingga kini yang sudah mengantongi izin baru 853 UKM dari berbagai bidang usaha. Sedangkan mayoritas belum berizin,” ujarnya.

Para pelaku usaha belum mampu melengkapi persyaratan yang ditentukan utamanya belum memiliki izin gangguan atau HO. Untuk itu pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap UMKM yang merasa kesulitan untuk mengurus perizinan usahanya.

(bisniscom)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *