MADURAEXPOSE.COM–Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai parpol pengusung Ahok dapat ikut pula terkena delik Penistaan Agama dan melanggar AD/ART yang mereka buat sendiri.
Bahkan parpol pengusung Ahok tersebut, yaitu Nasdem, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan, bisa ikut diperkarakan publik ke pengadilan. Mereka bisa dianggap melanggar Pancasila dan UUD terkait prinsip persatuan bangsa. Selain itu, mereka sesungguhnya telah melanggar AD/ART-nya sendiri.
“Ini (penistaan agama) melanggar UUD dan Pancasila. Selain itu, semua partai politik pendukung Ahok bisa dikatakan telah melanggar AD/ART mereka sendiri,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada wartawan, Jumat (11/11).
Jika para parpol tersebut tidak mau mengakui soal penistaan agama ini, Margarito menantang mereka untuk mempublikasikan AD/ART mereka.
“Di sana pasti tertulis kewajiban menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Selain itu kewajiban menjaga nilai-nilai luhur Pancasila,” papar Margarito.
Dia tegaskan, dukungan politik kepada terduga penista agama sama saja membenarkan tindakan penistaan agama. Kalau demikian, partai telah melanggar Konstitusi dan Pancasila. Konsekuensi paling drastis adalah partai tersebut bisa dibubarkan.
“Yah, kalau partai politik tetap mendukung dan tidak berkomentar apapun terkait penistaan agama, sama saja mereka sendiri mengamini atau mendukung penistaan agama. Ini bahaya, bukan hanya untuk partai politik tersebut tapi buat negara,” tegasnya.
Oleh karena itu, Margarito menila sudah saatnya bagi parpol tersebut untuk mencabut dukungan dari sang cagub DKI nomor urut 2 itu. Sebab, tidak ada nilai luhur Pancasila yang ada dalam diri Ahok tersebut.
“Pertanyaannya, nilai luhur Pancasila yang mana yang ditunjukkan Ahok?” ujar Margarito.