MaduraExpose.com- Ahok berang sampai ke ubun-ubun, dan berusaha membubarkan FPI, tapi menurut Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai tidak mudah melakukan pembubaran terhadap Ormas, seperti FPI. Irmanputra memberi alasan karena relasi pemerintah dan ormas adalah relasi persuasif.
“Bukan relasi represif,” ucap Irmanputra kepada kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/11). Pendapat tersebut dikatakan Irmanputra menanggapi soal langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Ahok yang hendak membubarkan FPI karena dianggap merugikan pihaknya.
Irmanputra menuturkan relasi persuasif yang dimaksud bahwa banyak tahapan yang harus dilakukan negara dalam hal pemberian sanksi. “Misalnya diawali dengan surat peringatan 1 sampai dengan 3,” ujar Irmanputra yang menyebut FPI sebagai sebuah ormas.
Ahli Hukum Tata Negara lainnya, Refly Harun, juga berpendapat serupa. Menurutnya, untuk bisa membubarkan ormas tidak mudah bisa begitu saja dilakukan. Dalam konteks masalah Ahok versus FPI, sebaiknya upaya Ahok untuk membubarkan FPI tidak melalui permohonan ke pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Refly mengatakan bila Ahok ingin membubarkan FPI bisa melalui proses hukum di pengadilan. “Lewat pengadilan negeri saja bisa,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (11/11).
Dibagian lain, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan penolakan FPI terhadap Ahok berbicara tentang banyak hal.
“Harus kita lihat sesuatu yang mana. Misalnya FPI itu dalam konteks apa? Dalam konteks enggak mau dipimpin nonmuslim? Dalam akidah biasa-biasa saja. Dalam hukum, apakah itu hukum negara, ya enggak juga,” kata Desmond.
Desmond mengatakan masyarakat harus mencermati terlebih dahulu alasan dan persoalan FPI mendemo Ahok. Menurutnya, FPI menolak Ahok lebih kepada pernyataan-pernyataan Ahok yang tidak sangat layak bagi seorang pemimpin. “Inilah yg membuat orang-orang reaktif,” ucapnya. “Jangankan FPI kita warga Jakarta pun (mempunyai) kesannya (Ahok) suka2 ini tidak mencerminkan pimpinan.”
Desmond menegaskan, pemimpin Jakarta yang baru harus bijak. “Pimpinan kan harus wise. Buktikan kerja-kerja. Nah Ahok terjebak juga mirip dengan Jokowi. Pencitraan aja,” tutur Desmond.
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilayangkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Surat diterima jam 12.20, diberikan ke TU Menteri, diregistrasi nomor surat terus ke Menteri,” ujar pegawai Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM Nur Ilham yang menerima surat di kantornya, Selasa (11/11).
Memang barangkali pemerintah bisa membubarkan FPI secara pisik dan formal. Tapi, persoalan kemarahan rakyat Muslim di DKI terhadap Ahok tidak pernah berhenti, dan apalagi FPI sudah mengakar di kalangan rakyat DKI.
Salah-salah mensikapinya bisa meluas menjadi konflik ‘SARA’, dan menjadi gerakan ‘anti Cina’. Karena, yang dilakukan FPI berlandaskan keyakinan agama (Islam), dan sekarang sudah membentuk persepsi Muslim di Jakarta, dan bukan hanya FPI, yang menolak Ahok.
(DBS/DMS/VO-I/FER)