Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

Pakar Hukum Pidana: Ahok Tersangka Artinya Buni Yani tidak Bohong

Avatar photo
101
×

Pakar Hukum Pidana: Ahok Tersangka Artinya Buni Yani tidak Bohong

Sebarkan artikel ini

Penetapan status tersangka terhadap Buni Yani dikhawatirkan akan memicu reaksi dari umat Islam. Mereka akan menganggap bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil.

Tiga kalimat yang ditulis Buni Yani sebagai caption video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Polda Metro Jaya menyebut bahwa Buni Yani tersangkut perihal pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Lewat posting-an videonya, Buni Yani mengungkap penistaan agama oleh Ahok. Namun kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Ahok pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. “Ini berarti Buni Yani tidak bohong. Kalau ada hasutan, jangan Buni Yani yang dijadikan penyebabnya, tapi si penistanya. (Umat Islam) marahnya bukan karena tulisan Buni Yani, tapi karena (ucapan) Pak Ahok,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Teuku Nasrullah, Kamis (24/11).

Apabila penetapan status tersangka terhadap Buni Yani berlanjut dengan penahanan, maka menurut dia, pemerintah sendiri yang memicu reaksi keras umat Islam. Dia khawatir, aksi 212 yang tadinya berniat damai, akan muncul kemarahan-kemarahan akibat ketidakadilan ini.

“Pemerintah harus menyejukkan. Harus cinta kepada negara. Jangan melihat kasus ini, kemudian menjadi tidak profesional dan gagal jadi negarawan,” ujarnya.

Pemerintah, kata Nasrullah, hendaknya menciptakan kondisi kondusif. Ketika ada kemarahan dari umat Islam, sudah seyogyanya pemerintah tidak menambah-nambah kemarahan tersebut. “Tabur kesejukan, jangan tabur kemarahan,” kata dia menjelaskan. [ROL]