Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Nasib Peninjauan SP3 Kasus Korupsi

Avatar photo
191
×

Nasib Peninjauan SP3 Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Salah satu target penuntasan kasus korupsi yang dicanangkan oleh Jaksa Agung sejak 100 hari pertama pemerintahan SBY adalah melakukan pengkajian ulang (review) terhadap kasus-kasus korupsi yang telah dihentikan penyidikannya (SP3). Data Kejaksaan menyebutkan kasus korupsi yang di-SP3 selama tahun 2001-2004 sebanyak 17 kasus. Sebelumnya, ditagetkan review dilaksanakan dalam waktu 100 hari adalah lima kasus di SP3, yaitu kasus-kasus pertamina (TAC) dan kasus penting lainnya.

Tapi upaya melakukan pengkajian ulang dalam kasus TAC yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita dan Praptono Honggopati Tjitrohupojo lebih dari 100 hari. Bahkan setahun berjalan masih berlarut-larut. Kejaksaan Agung sendiri masih membutuhkan second opinion dari tenaga ahli Kejaksaan yang dipimpin Prof Harkristuti Harkrisnowo sebelum menyatakan menghentikan ataukah melanjutkan penyidikan kasus korupsi TAC yang diduga melibatkan ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.

Sayangnya, meskipun hasil kajian kasus TAC merekomendasikan untuk melanjutkan proses penyidikan, pihak kejaksaan belum juga menyatakan mencabut SP3 mantan Mentaben dan direktur PT Ustraindo tersebut. Setelah tidak menentu, akhirnya di penghujung tahun 2005, Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mencabut SP3 kasus dugaan korupsi Technical Assistance Contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji, mengatakan SP3 itu bisa saja dicabut, tetapi melalui praperadilan.

Kontroversial
Pemberian SP3 kepada tersangka kasus korupsi selalu menjadi suatu hal yang kontroversial, menimbulkan perdebatan, dan persepsi yang cenderung negatif dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Keluarnya SP3 seringkali menjadi bahan cercaan dan tudingan bahwa Kejaksaan tidak serius menyelesaikan kasus korupsi. Di mata masyarakat –yang menghendaki agar pelaku korupsi diproses secara hukum dan diganjar hukuman seberat-beratnya– pemberian SP3 dianggap sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan harapan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Berdasarkan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga alasan bagi penyidik kejaksaan atau kepolisian dalam penghentian penyidikan suatu kasus, termasuk kasus korupsi. Pertama, karena tidak terdapat cukup bukti. Kedua, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum. Dari ketiga hal tersebut, alasan yang paling sering digunakan oleh pihak kejaksaan untuk menghentikan penyidikan adalah karena tidak cukup bukti.

Hanya sedikit penyidikan yang dihentikan karena alasan demi hukum, seperti terhadap Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi BLBI Bank Umum Nasional senilai Rp 10 triliun. Pemberian SP3 ini didasarkan alasan adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN dan mengacu pada Inpres No 8/2002 yang menyebutkan bagi para debitur BLBI yang kooperatif akan diberikan pembebasan dari segala tuntutan hukum. Padahal, Inpres ini bertentangan dengan sejumlah aturan hukum seperti UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Data yang berhasil dihimpun ICW, hingga saat ini tercatat ada 41 tersangka ”kasus korupsi akbar” yang dihentikan penyidikannya, baik oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di daerah. Perlu menjadi catatan, data tersebut didapat berdasarkan laporan media massa yang berhasil dihimpun selama lima tahun terakhir (2000-2005).

Mencermati beberapa pemberian SP3 kasus korupsi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di daerah, pada akhirnya kita melihat bahwa pemberian SP3 itu mengarah pada suatu pola atau kesamaan antara satu dengan yang lain. Paling tidak ada empat pola pemberian SP3 terhadap pelaku korupsi yang selama ini dilakukan Kejaksaan.

Pola pertama, dilakukan secara diam-diam. Pola kedua, diumumkan apabila telah tercium oleh publik. Pola ketiga, diberikan kepada para tersangka korupsi yang berlatar belakang pengusaha kelas kakap yang memiliki proteksi politik maupun pejabat publik atau politisi yang memiliki pengaruh besar. Pola keempat, pemberian SP3 dilakukan pada saat berkurangnya atau tidak adanya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi tersebut.

Setidaknya ada dua hal yang perlu disikapi terhadap komitmen Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, yang pada awal masa jabatannya menyatakan akan meninjau ulang SP3 lima kasus korupsi. Namun hingga berakhirnya tahun 2005, ternyata tidak satupun SP3 kasus korupsi yang dibuka kembali.

Pertama, menunjukkan ketidakmampuan (atau bahkan ketidakmauan) Kejaksaan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang telah di SP3. Tanpa dilakukan praperadilan, pihak Kejaksaan harusnya mencari atau memperkuat bukti-bukti yang dapat menjerat pelaku korupsi dan bukannya harus bergantung dari masyarakat atau adanya permohonan pra peradilan. Jadi sangat ironis jika dikatakan bahwa dicabut atau tidaknya sangat tergantung dari upaya praperadilan oleh masyarakat yang dirugikan atas terjadinya TAC tersebut.

Kedua, upaya mencabut SP3 kasus korupsi melalui praperadilan sebelumnya bukan tidak pernah dilakukan. Namun ketika upaya ini dilakukan, pada akhirnya justru mendapatkan perlawanan dari Kejaksaan Agung dan hakim pengadilan.

Pada tahun 2003, ICW pernah mengajukan permohonan praperadilan atas diterbitkannya SP3 terhadap Marimutu Sinivasan dalam kasus korupsi Texmaco. Namun permohonan ini akhirnya kandas karena Kejaksaan Agung selaku termohon justru tidak memberikan dukungan, bahkan justru memberikan perlawanan dengan menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Yohanes Etter Binti, juga akhirnya memutuskan permohonan ICW tidak diterima. Salah satu pertimbangan hakim, ICW bukan pihak yang dapat mengajukan permohonan pra peradilan, apalagi dapat mewakili rakyat indonesia.

Komitmen Jaksa Agung untuk serius dalam pemberantasan korupsi menjadi patut dipertanyakan dengan adanya kebijakan tidak melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi yang di-SP3. Jika demikian, tidak saja SP3 kasus-kasus korupsi, namun tenaga ahli yang diangkat oleh Jaksa Agung dan kinerja aparat kejaksaan juga harus dikaji ulang.(ICW/Rep)