Untuk kesekian kalinya para “budak” narkoba di Kabupaten Sumenep satu persatu ditangkapin aparat kepolisian.
Maraknya kasus penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di “Kota Keris” yang konon “dipagari” banyak pondok pesantren itu malah marak pengguna “serbuk neraka” tersebut. Lantas siapa gembong utamanya yang memasok dan menampung ataupun yang mengedarkan secara masif di Kabupaten Sumenep ini?
Pertanyaan yang kerap dilontarkan orang-orang ini layak diapresiasi dan diseriusi oleh pihak BNN maupun Polri, tak terkecuali pihak Polres Sumenep.
Dalam hal ini, tak ada salahnya kita melihat kinerja Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang begitu serius mengungkap peredaran narkoba di tanah air.
Kembali ke Sumenep, soal maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sampai kapan semua ini bisa dihentikan? Sampai kapan para orang tua dan para pendidik bisa berhenti prihatin dan waswas memikirkan ancaman serius barang terlarang pada generasa muda?
Disisi lain, saya mengapresiasi pihak Polres Sumenep yang telah mati-matian menggulung para pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini di wilayah hukum yang sangat kita cintai ini.
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep sungguh gila-gilanya. Bayangkan, dalam rentang waktu (hanya) 12 hari saja, puluhan gram sabu-sabu berhasil diungkap oleh pihak Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Data yang bersumber dari Humas Polres Sumenep menyebutkan, dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024”, yang dimulai pada tanggal 11-22 September 2024, ada 8 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,54 gram diungkap Satreskoba Polres Sumenep.
“Selama 12 hari, kami mengamankan 8 tersangka dari 5 kasus narkoba hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran,” demikian Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso,Senin 23 September 2024.
Menurut AKBP Henri, dari delapan tersangka yang ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 (enam) unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 (dua) unit, timbangan 2 (dua) buah, alat hisap/bong 1 (satu) buah dan uang Rp100.000,-
Sebelumnya, pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 15.00 wib Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,59 Gram.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor atas nama HG (23 tahun) warga Desa Dusun Lengkong Barat RT/RW : 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumenep sungguh memperihatinkan. Kita berharap polisi bisa menggulung siapa gembong alias “Dajjalnya”. Mari “ucapkan” dengan tindakan nyata, “SAY NO TO DRUGS.”