Maduraexpose.com- Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME yang merupakan Mantan rival politik Busyro Karim – Achmad Fauzi pada Pilkada Sumenep 2015 silam, diharapkan bersedia untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
Sosok Zainal Abidin dipandang perlu untuk memberikan kontribusi penuh bagi kemajuan Sumenep, setelah sebelum mengabdi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Sosok Zainal Abidin oleh sebagian tokoh dinilai tak hanya cukup pengalaman dalam mengelolal daerah, tapi juga dikenal tokoh yang memiliki jaringan kuat baik tingkat lokal maupun nasional. Hal itu akan memudahkan dalam membangun Sumenep kedepan.
Dari sisi kepartaian, Zainal Abidin sudah sangat dikenal bahkan sempat menduduki posisi strategis di Partai Demokrat pernah dipercaya menjadi Kepala Bappiluda DPD Partai Demokrat Jawa Timur priode 2016-2022 dan Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah DPD Partai Demokrat Jawa Timur priode 2022-2027.
Zainal Abidin merupakan kontestan politik lima tahunan yang ikut maju menjadi Calon Bupati Sumenep pada tanggal 9 Desember 2015, saat itu bergandengan dengan Dewi Kholifah melawan Pasangan Calon Abuya Buysro Karim- Achmad Fauzi untuk periode 2016-2021.
Saat itu, Pilkada Sumenep hanya diikuti oleh dua pasangan calon dengan partai pengusung, Paslon Abuya Busyro Karim – Achmad Fauzi diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sementara Zainal Abidin – Dewi Khalifah yang diusung oleh Partai Demokrat dengan parpol pendukung lainnya.
Saat itu, Tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua (2) Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Sumenep 2015 ke Mahkamah Konstitusi.
A Zahrir Ridho yang saat itu sebagai Sekretaris Pemenangan ZA-EVA menilai pelaksanaan Pilkada Sumenep banyak sekali terjadi dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu, diantaranya partisipasi pemilih yang mencapai seratus persen, padahal penduduknya sebagian berada di Bali pada saat pencoblosan. Pihaknya juga menemukan adanya intimidasi agar masyarakat memilih nomor urut satu padangan A Busyro Karim- Achmad Fauzi.
Saksi pasangan calon Zainal Abidin-Dewi Khalifah saat itu juga menolak penandatangan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada di KPU Sumenep.
Sekedar mengulang, rapat pleno hasil Pilkada oleh KPU Sumenep saat itu menetapkan pasangan nomor urut satu 01, paslon Busyro Karim- Achmad Fauzi mendapatkan 301.887 suara, sedangkan paslon nomor urut 02 Zainal Abidin- Dewi Khalifah sebanyak 291.779 suara dengan suara sah 593.666. [*/dbs/fer]