Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

MEF Ancam Laporkan Disdukcapil ke Komisi Hukum dan Pemerintahan

Avatar photo
173
×

MEF Ancam Laporkan Disdukcapil ke Komisi Hukum dan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Kang Nur, Aktivis Sumekar Network

Kang Nur, Fungsionaris MaduraExpose Foundation (MEF)
Kang Nur, Fungsionaris MaduraExpose Foundation (MEF)
Sumenep, MaduraExpose.com- Zaenuri,MP atau biasa disapa Kang Nur, Manager Executive dari Madura Expose Foundation (MEF) berencana melaporkan berbagai indikasi ketidak beresan yang terjadi di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Beberapa indikasi ketidak beresan yang dimaksud Zaenuri antara lain, mempertegas status pengganti Pejabat Pemegang barang yang diduga diambil alih secara sepihak dari pejabat yang mengantongi SK Bupati Sumenep, KH.Busyro Karim.

“Banyak kejanggalan diinternal Disdukcapil Sumenep terkait alih jabatan yang disinyalir tidak prosedural. Ibarat benang kusut , semuanya harus diurai satu persatu melalui komisi hukum dan pemerintahan di DPRD Sumenep. Kami sudah menyiapkan suratnya”, terang Kang Nur, Manager MEF dalam rilis yang kirim melalui MaduraExpose.com, Sabtu (10/1/2015).

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan aroma konspiraasi yang diduga kuat diperankan oleh salah satu pejabat , yang selama ini diduga menjadi otak intelektual ketidak harmonisan sejumlah pejabat di internal DisdukCapil Sumenep.

“Kami juga menyiapkan surat khusus kepada Bapak Bupati, barangkali menjadi bahan pertimbangan terkait berbagai polemik yang terjadi ditubuh Disdukcapil. Apalagi dalam waktu dekat, saya dengar kabar bakal ada mutasi besar-besaran. Saya yakin Pak Bupati juga butuh orang-orang yang jujur dan transparan dalam menajalankan roda pemerintahan dimasing-masing SKPD”, paparnya panjang lebar.

Kang Nur juga menyinggung putus kontrak Disdukcapil Sumenep dengan Distributor Tinta KTP EL 2014.
Berikut komentar Ach.Zaini, Kadisdukcapil yang dirilis media online:
“Sebenarnya pelaksanaan tender pengadaan tinta sudah kami laksanakan, akan tetapi sehubungan distributor tidak bisa mendatangkan barang sesuai dengan perintah kerja tertanggalnya, sehingga dinas putus kontrak dengan cv tersebut,” uangkap Ach. Zaini, Kadisduk Capil Sumenep, seperti dilansir SuaraindonesiaNews, 6 Januari 2015 lalu.

Dalam analisis Kang Nur, pernyataan Zaini tersebut perlu ditelusuri dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak DPRD Sumenep karena disinyalir kontraknya belum dilakukan (dibuat,Red.) antara pihak distributor dengan Dinas terkait.

“Kalau memang berani, ayo tunjukkan bukti kontraknya. Ini kok malah tiba-tiba ada statmen putus kontrak dan menunggu pengajuan tinta 2015. Kabarnya SPKnya juga belum. Biar semuanya jelas, kami akan seret persoalan di Disdukcapil ini ke Komisi Hukum dan pemerintahan”, tandasnya lagi.

Sebelumnya, tim investigasi MaduraExpose.com melakukan konfirmasi dengan Subiyakto,SH,MH selaku Kasubag Kasubag umum dan Kepegawaian Disdukcapil Sumenep menjelaskan, jika dirinya telah ditunjuk sebagai Pejabat pemegang barang yang berwenang dalam pengadaan barang/jasa.

“Anehnya, saya malah tidak diberi peran dan wewenang sebagaiman mestinya sebagai pejabat pemegang barang. Malah saya tergantikan orang lain begitu saja. Padahal saya sudah menerima SK dari Bapak Bupati”, terang Subiyakto,SH,MH sambil memperlihatkan SK yang dimaksud kepada MaduraExpose.com.

Ditempat terpisah, Hadi Sutarto, Sekda Kab.Sumenep, saat dimintai tanggapan “kekacauan” dinternal Disduk Capil mengaku siap menjembatani masalah tersebut untuk seterusnya dilaporkan ke Bupati Sumenep A.Busyro Karim.

“Terimakasih informasinya dik. Kalau perlu nanti mereka (elit pejabat Disdukcapil,Red) akan kamik konfrontir biar jelas duduk persoalan yang sebenarnya”, ujar Hadi Sutarto, Sekdakab yang juga manta Kepala Bappeda Sumenep ini.

(lis/fer)