Scroll untuk baca artikel
JATIM EXPOSE

Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 278 Juta Digagalkan di Malang

Avatar photo
173
×

Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 278 Juta Digagalkan di Malang

Sebarkan artikel ini
Masjid Al-Aqsha

Maduraexpose.com- Sebanyak 11 ribu bungkus rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Malang. Belasan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam pengiriman menggunakan minibus berwarna hitam di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, penggagalan pengiriman rokok ilegal itu berlangsung pada Senin (22/5/2023). Bermula saat petugas melakukan patroli dalam rangka operasi Gempur.

“Kami melakukan operasi darat di Jalan Ahmad Yani, Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tim menghentikan dan memeriksa minibus yang diketahui mengangkut rokok ilegal,” ujarnya Rabu (24/5/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya 11.100 bungkus dengan total 222.000 batang rokok jenis rokok Sigaret Kretek Mesin berbagai merek. Belasan bungkus rokok itu diketahui tidak memiliki pita cukai.

Gunawan menyampaikan dengan adanya temuan tersebut, tim Bea Cukai Malang langsung mengamankan rokok ilegal beserta sopir minibus.

“Tim langsung melakukan penegakan dengan membawa barang, kendaraan beserta sopir berinisial MIZ,” terangnya.

Bea Cukai memperkirakan nilai belasan ribu bungkus rokok ilegal itu mencapai Rp 278.610.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 148.518.000,00.

“Rokok ilegal akan kami tindak dengan tegas karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dan merugikan negara. Kami akan terus berupaya memberantas peredarannya,” tandasnya.

------------------------