Maduraexpose.com- Kurniadi si Raja Hantu Penasehat Hukum (PH) Pelapor atasnama RM (inisial) Warga Dusun Karajjin, Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan penahanan terhadap salah satu mantan Kepala Desa di Sumenep yang sudah ditetapkan tersangka.
Kurniadi memyebutkan, berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya dari pihak Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 22 Januari 2024, terlapor yang diketahui mantan Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep.
“Pertanyaannya kenapa sampai sekarang terlapor yang dikenal mantan Kepala Desa itu kok sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Jadi, melalui media ini kami meminta pihak penyidik Polres Sumenep untuk segera menahan tersangka,” kata Kurniadi,SH Penasehat Hukum Pelapor kepada media ini di Sumenep, Kamis 22 Februari 2024 malam.
Sejauh ini Kurniadi mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumenep yang telah menetapkan mantan Kades yang dilaporkan kliennya sebagai tersangka.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik Polres harus melakukan penahanan terhadap mantan Kades yang berkaitan dengan kasus tanah di Desa Kebunan Sumenep,” Kurniadi Si Raja Hantu menambahkan.
Secara rinci, Kurniadi belum berkenan menceritakan lebih detail tentang siapa nama Mantan Kades yang dilaporkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku masih ada kesibukan lain yang harus disegerakan.
“Nanti kita wawancara lagi disesi berikutnya. Mohon maaf saya ada kasus lain yang harus segera ditangani. Tapi yang jelas, kasusnya itu masalah tanah di Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep. Pelapornya orang Kebunan.” Timpal Kurniadi sambil melaju dengan mobil kesayangannya.
Sebelumnya Kurniadi menyampaikan, jika kasus yang menyeret salah satu mantan Kepala Desa yang konon sangat berpengaruh di Sumenep itu telah dilaporkan kliennya terkait kasus tanah ke Mapolres Sumenep tertanggal 14 Juni 2022 silam. [tim/fer]