Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

KUBU PRABOWO ADUKAN PILPRES KE EMPAT LEMBAGA INI

Avatar photo
242
×

KUBU PRABOWO ADUKAN PILPRES KE EMPAT LEMBAGA INI

Sebarkan artikel ini

309393_620-1-300x171Jakarta – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan bakal menggunakan empat lembaga sebagai cara agar hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dibatalkan. Menurut Didi Supriyanto, anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, keempat lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kepolisian.

Menurut Didi, banyak terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara saat pemilihan presiden dan penetapan hasil rekapitulasi. Pelanggaran tersebut terstruktur dan sistematis sehingga, dia menilai, hal itu menjadikan banyak celah untuk menganulir keputusan KPU. “Kami mengidentifikasi masalahnya setelah itu kami cari solusinya,” ujar Didi, Kamis, 24 Juli 2014.

Anggota advokasi, Habiburrokhman, mengatakan penyelenggara pemilihan presiden bertindak tidak adil dan tidak profesional. Karena itu, mereka akan mengadukan hal tersebut di DKPP. “Nanti di DKPP akan dibahas kode etik penyelenggara pemilu,” ujar dia di Dewan Pembina Pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jalan T.B. Simatupang Nomor 82, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, Habiburrokhman juga telah melaporkan beberapa penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan ke pihak Kepolisian.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 22 Juli 2014, calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden 2014. Jokowi-Jusuf Kalla, pasangan nomor urut 2, memperoleh suara sebesar 70.997.883 atau 53,15 persen. Sedangkan calon presiden nomor urut satu memperoleh suara sebesar 62.576.444 atau 46,85 persen. Perbedaan keduanya mencapai 8 juta suara.

Namun, Prabowo menolak hasil rekapitulasi KPU dan menyatakan menarik diri dari pelaksanaan pemilu dan menganggap KPU melanggar aturan dan mengabaikan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.

GANGSAR PARIKESIT|TEMPO.CO