Scroll untuk baca artikel
Kepastian Hukum

KPK Periksa Enam Saksi Perkara Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Avatar photo
297
×

KPK Periksa Enam Saksi Perkara Penerimaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

Sebarkan artikel ini

Maduraexpose.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Senin (19/2/2024) bertempat di kantor Polresta Barelang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Arief Sunjaya (Pengelola Perumahan Grand Summit, Batam), Welly (Direktur PT. Megah Menorah Indonesia), Carolina Mulyati (Notaris dan PPAT), Suryanto Eko Wahono (Notaris dan PPAT), Eskandanata (Swasta), dan Sahril (Swasta),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, KPK menyita tujuh bidang tanah dan satu unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Tim Penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Ali.

Aset tujuh bidang tanah berada dibeberapa wilayah, seperti tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, dan bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat. “Sedangkan satu unit mobil yang disita merk Ford warna merah,” terangnya.

Ali juga menerangkan, temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penyitaan itu dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” tutupnya.***