Oleh:Ferry Arbania, Pemred Madura Expose dan Kabiro Madura Harian Cetak Koran POJOK KIRI
Kisruh proyek Pasar Anom Baru Sumenep kian menemukan titik terang adanya dugaan permainan antara pihak investor (PT Mage), DPPKA (Imam Sukandi) dan Bank BPRS Bhakti Sumekar Sumenep (Novi Sujatmiko). Dugaan itu menguat setelah Direktur PT Trisna Karya selaku pelaksana proyek, secara tiba-tiba menghentikan aktivitasnya karena uang belanja barang bangunan tidak dibayar sebanyak Rp 9 miliar lebih.
Parahnya lagi, pembangunan proyek Pasar Anom Baru Sumenep yang mengalami kebakaran pada tahun 2007 itu rentan tersandung hukum karena tidak dibuatkan Perda sebelumnya. Kepastian tidak adanya perda pembangunan proyek pasar anom baru ini terbongkar setelah dilakukan konfirmasi langsung ke pihak Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan partai penguasa di bawah kepemimpinan Bupati Busyro Karim dari partai yang sama.
Selain membongkar pelaksanaan proyek Pasar Anom Baru yang tidak didasarkan Perda, Herman Dali Kusuma juga berbaik hati kepada Tim Investigasi Pojok Kiri Sumenep Plus bahwa dihentikannya pengerjaan proyek pasar terbesar di Kabupaten penghasil migas itu karena investornya tidak punya uang.
“Sudah ditunjuk PT kesimpulannnya. (Proyek Pasar Anom Baru dihentikan kenapa?) Nggak ada uang PT nya”, ujar Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep ,Kamis 21 April 2016.
Pengakuan singkat Ketua DPRD Sumenep soal dihentikannya pengerjaan Pasar Anom Baru Sumenep karena PT (investor,Red) yang tidak punya uang ini makin membuka ruang kecurigaan publik yang selama ini menduga adanya investor bayangan semakin mendekati sebuah kesimpulan dan meyakinkan kecurigaan publik. Apalagi masyarakat Sumenep semaki memahami, bahwa tidak ada ceritanya investor kekuarangan duit, apalagi untuk sekedar membagun ratusan kecil kios atau stand juala para pedagag Pasar Anom Baru Sumenep yang ludes terbakar pada tahun 2007 silam.
Terbaru, Nurus Salam, aggota Komisi II DPRD Sumenep saat diknfirmasi terkait kisruh proyek Pasar Anom Baru itu malah mengaku tidak pernah dilibatka lagsug oleh pihak Pemkab.
“Waktu itu, sebelum proyek pasar anom baru dimulai lagi, kami hanya diundang biasa dalam acara penandatanganan MoU investor da DPPKA. Waktu itu juga dihadiri Bupati Busyro”, terang politis yang juga mantan Ketua Komisi II DPRD Sumenep saat hendak meninggalkan gedung dewan kemarin sore menjelang adzan maghrib.
Selain itu, lanjut Uyuk (sapaan akrab Nurus Salam), yang lebih tahu persis tetek bengek proyek pasar Anom Baru Sumenep adalah anggota DPRD pada priode sebelumnya. Namun jika proyek pasar Anom ini masih terus bermasalah, maka tidak mustahil akan dibentuk Pansus Pasar Anom DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sementara Imam Sukandi, Kabid Pendapatan DPPKA Sumenep, yang selama ini dinilai paling bertanggung jawab soal kisruh pasar anom tersebut masih memilih bungkam alias tutup mulut. Sikap angkuh pejabat berbadan besar ini terbukti ketika hendak dikonfirmasi dikantornya masih juga irit bicara saat ditanya kenapa proyek dihentikan? Apa benar investornya bodong dan uangnya mengalir dari BPRS? Imam Sukandi tetap tak bergeming dan degan sangat terpaksa menjawab pertanyaan wartawan sepelit mungkin.
“Saya no commont”, ucap Imam Sukandi Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Sumenep dikantorya.
Sikap dingin dan masa bodoh yang ditunjukkan Imam Sukandi ini menuai kecaman dari kalagan aktivis Sumenep.
“Pejabat harusnya memberi informasi seluas-luasnya bagi wartawan yang mencari informasi proyek pasar anom baru Sumenep. Kami mendesak Bupati dan Wabup segera evaluasi bawahannya di DPPKA”, terang Edi Junaidi, Ketua LSM PPB.
Apa jadinya, ketika Pasar Anom Baru yang oleh para pakar disebut sebagai pasar negara ini dibangun tanpa Peraturan Daerah (Perda). Pasar Anom Baru yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep sebagian besar telah musnah karena insiden kebakaran yang terjadi pada tahun 2007.
Dan ketika merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoma Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , sebagaimana diubah dengan Keputusan Priside Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .
Maka layak dibahas dan dipertanyakan pembangunan pasar Anom Baru Sumenep yang disinyalir tidak memiliki payung hukum didalamnya. Dan apabila pelaksanaan proyek Pasar Anom Baru Sumenep benar-benar dibangun tanpa Perda, maka sudah bisa ditebak akan berakibat fatal, karena pasar yang dibangun merupakan pasar negara sehingga perlu diatur pola dan sistem pembiayaan dalam pelaksanaannya dalam bentuk Perda karena peraturan perundang undangan di atas perda masih merupakan aturan umum yang berlaku secara nasional, termasuk pasar Anom Baru di Kabupaten Sumenep yang diduga menggunakan jasa investor tak bermodal.
Siapa sebenarnya mafia dan otak intelektualnya, dan kalau nanti terbukti pembangunan pasar ini terjadi pelanggaran, kita masyarakat Sumenep, terutama para pemilik kios yang terbakar tak perlu bertanya-tanya lagi, Siapa Layak Dipenjara?? [bersambung….]