Scroll untuk baca artikel
SUMENEP EXPOSE

Kisruh Pemerataan Raskin di Pragaan, Kejaksaan: Itu Penyimpangan!

Avatar photo
138
×

Kisruh Pemerataan Raskin di Pragaan, Kejaksaan: Itu Penyimpangan!

Sebarkan artikel ini

Reporter : Abdul Hadi Saleh/Nazwa Afira Daniya.

MADURAEXPOSE.COM–Kisruh pembagian rastra atau beras raskin di desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep menjadi perhatian khusus kalangan aktivis anti korupsi Jawa Timur. Salah satunya dari aktivis senior yang juga merangkap sebagai pengacara (advokat).

Menurutnya, pemerataan raskin yang terjadi disejumlah Desa di Kecamatan Pragaan ataupun desa dan kecamatan lainnya tetap tidak bisa ditolerir, meskipun oknum kepala desa sudah menyiasatinya dengan berita acara persetujuan penerima manfaat.

“Apapun alasannya, pemerataan raskin atau rastra di Kecamatan Pragaan tetap tidak bisa dibenarkan karena itu sudah aturan dari pusat. Dan Modus semacam itu lebih kepada kepentingan politik yang bisa berujung pidana, ” ungkapnya kepada Reporter Madura EXPOSE, Jumat 20 Oktober 2017.


Hal senada juga pernah diungkap sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kemari) Sumenep, bahwa Pendistribusian Beras untuk Warga Sejahtera (Rastra) atau Raskin dengan sistem pemerataan ternyata tidak diperbolehkan secara hukum.

Dan kalau hal tersebut tetap diberlakukan okeh oknum kepala desa, baik melalui aparat atau dengan pihak lain, maka hal tersebut masuk penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Tidak boleh rastra dibagi rata, dengan alasan apapun, karena itu masuk penyimpangan,” ujar Kasi Intel Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Subagya dilansir MaduraExpose.com dari awak media.

Agus menambahkan, pembagian beras miakin atau beras sejahtera itu hanya untuk warga yang sudah tercatat dalam daftar penerima manfaat (DPM).

“Harus diberikan sesuai RTSM (rumah tangga sasaran miskin), diluar itu tidak boleh,” timpalnya.

Agus menegaskan, walapun ditengah perjalanan ada perubahan DPM, semisal meninggal dunia, pindah domisili atau sudah tidak layak jadi penerima karena status sosial sudah masuk kategori mampu. Maka, perubahannya harus tetap melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Diakui banyak kalangan, sistem pemerataan dalam pendistribusian raskin diduga menjadi akal-akalan oknum kepala desa untuk menyelewengkan bantuan rastra atau beras miskin tersebut.

Sebelumnya, baik Camat maupun korlap raskin Pragaan mengakui jika pemerataan raskin tidak dapat dibenarkan secara aturan (*)