MADURA EXPOSE—Pada pertengahan Desember 2013 silam, internal BPRS Bhakti Sumekar Sumenep sempat bergolak setelah dua Direktur terjadi ketegangan yang menyebabkan keduanya dikabarkan tidak harmonis.
Dua direksi di PT. BPRS Bhakti Sumekar yang tidak harmonis tersebut masuk dalam daftar percepatan masa akhir jabatan Slamet Riyanto, yang menjabat Direktur Operasional dan Ramelan, Direktur Bisnis.
Buntut dari permasalahan dua direksi inilah, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan melibatkan semua pemegang saham pengendali yang dalam hal ini Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Rapat itu juga dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Pembina Syariah yang berlangsung pada tanggal 23 September 2013. Hal itu mengacu pada AD/ART Akte Nomor 1 tahun 2003.
Sementara keputusan percepatan masa akhir jabatan direktur itu berimbas pada posisi Novi Sujatmiko selaku Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar pada pertengahan Desember 2013.
Hadi Sutarto, Sekdakab Kabupaten Sumenep kepada awak media saat itu mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan sebelumnya untuk mendamaikan dua direksi yang tak kunjung harmonis. Bahkan, lanjut Atok, upaya bupati Busyro memanggail Direktur Operasional dan Direktur Bisnis Bank BPRS Bhakti Sumekar sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun tetap tidak membuahkan hasil sampai tenggang waktu yang diberikan.
Beralasan demi kelancaran kerja di internal PT. BPRS Bhakti Sumekar, maka pemegang saham pengendali memutuskan percepatan masa akhir jabatan seluruh jajaran direksi, baik Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Bisnis, pada tanggal 31 Desember 2013.
Harusnya, masa jabatan para direksi itu masih berakhir pada tahun 2015. Namun karena persoalan dua direksi, Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar, lanjut Atok ikut terkena imbasnya.
Sejak itu, Novi Sujatmiko dipercaya menjadi untuk mengendalikan jajaran direksi PTBPRS Bhakti Sumekar untuk sementara waktu sebagai sebagai pelaksana (Plt)
Berikutnya pada bulan Januari 2014, selama 6 bulan hingga menunggu hasil RUPS selanjutnya dilakukan percepatan masa akhir jabatan dan penempatan direktur tunggal dengan persetujuan Bank Indonesia (BI).
Saat itu, Bupati Busyro sebagai pemegang saham pengendali mengajukan tiga nama untuk ikut fit and pro per test, yang akan ditempatkan sebagai Direktur Operasional dan Direktur Bisnis.
Hadi Sutarto menegaskan, bahwa urusan Proses fit and pro per test mutlak kewenangan BI yang tiudak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Benarkah percepatan masa akhir jabatan Direktur Operasional dan Direktur Bisnis tidak dipecat, tetapi karena dianggap tidak bisa didamaikan alias tidak harmonis? Masalah apa sebenarnya yang membuat dua Direktur di PT. BPRS itu dianggap tidak harmonis hingga masa akhir jabatannya dipercepat dua tahun sebelum berakhir?? [Ferry Arbania/ bersambung….]

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)
