Scroll untuk baca artikel
Radar PemkabSUMENEP EXPOSE

Kisruh BPRS, Dari Novi Sujatmiko Hingga 2 Direktur Terjungkal

127
×

Kisruh BPRS, Dari Novi Sujatmiko Hingga 2 Direktur Terjungkal

Sebarkan artikel ini
Novi Sujatmiko/Istimewa

MADURA EXPOSE—Pada pertengahan Desember 2013 silam, internal BPRS Bhakti Sumekar Sumenep sempat bergolak setelah dua Direktur terjadi ketegangan yang menyebabkan keduanya dikabarkan tidak harmonis.

Dua direksi di PT. BPRS Bhakti Sumekar yang tidak harmonis tersebut masuk dalam daftar percepatan masa akhir jabatan Slamet Riyanto, yang menjabat Direktur Operasional dan Ramelan, Direktur Bisnis.

Buntut dari permasalahan dua direksi inilah, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan melibatkan semua pemegang saham pengendali yang dalam hal ini Bupati Sumenep, A. Busyro Karim. Rapat itu juga dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Pembina Syariah yang berlangsung pada tanggal 23 September 2013. Hal itu mengacu pada AD/ART Akte Nomor 1 tahun 2003.

Sementara keputusan percepatan masa akhir jabatan direktur itu berimbas pada posisi Novi Sujatmiko selaku Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar pada pertengahan Desember 2013.

Hadi Sutarto, Sekdakab Kabupaten Sumenep kepada awak media saat itu mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan sebelumnya untuk mendamaikan dua direksi yang tak kunjung harmonis. Bahkan, lanjut Atok, upaya bupati Busyro memanggail Direktur Operasional dan Direktur Bisnis Bank BPRS Bhakti Sumekar sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun tetap tidak membuahkan hasil sampai tenggang waktu yang diberikan.

Beralasan demi kelancaran kerja di internal PT. BPRS Bhakti Sumekar, maka pemegang saham pengendali memutuskan percepatan masa akhir jabatan seluruh jajaran direksi, baik Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Bisnis, pada tanggal 31 Desember 2013.

------------------------