MADURA EXPOSE–Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP di Pamekasan, sebut saja namanya Jelita (13) digilir oleh 6 pemuda berandalan pada 11 Juni 2016 lalu.Akibatnya, korban sering mengalami kesakitan pada bagian kemaluannya. Belum lagi tekanan mental yang luar biasa memperihatinkan.
Peristiwa memilukan itu berawal saat para pelaku menjemput korban di rumahnya pada pukul 19.30 WIB. Salah satu pelaku yang menjemput korban, yakni IR (18) yang kemudian membawa korban ke Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan,Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesampai di sebuah tempat di Desa Larangan Badung inilah, korban digilir secara bejat oleh enam pelaku yang merupakan pemuda berandal. Tubuh korban digasak para pelaku disebuah areal persawahan oleh enam pelaku yang diduga telah terpengaruh oleh minuman beralkohol. Setelah puas menyetubuhi korban yang masih berstatus siswi SMP di salah satu sekolah di Pamekasan, Madura, salah satu pelaku mengantarkan korban ke rumahnya.
Alangkah kagetnya orang tua korban, demi melihat putrinya mengerang kesakitan pada bagian kemaluannya.Melihat gelagat yang mencurigakan, orang tua korban mendesak putrinya menceritakan dengan jujur, apa sebenarnya yang terjadi pada dirinya. Korban pun mengaku telah digilir oleh enam pemuda ditengah sawah hingga kemaluannya mengalami kesakitan. Bagai disambar petir mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban melaporkan perbuatan bejat pemuda berandal tersebut ke pihak Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kasatreskrim Polres Pamekasan, ada 5 tersangka yang sudah di gelandang ke sel tahanan,yakni MA (23), RW (22) dan ML (20), ketiganya dari Larangan Badung, Pamekasan, Madura. Berikutnya AM (22) asal Desa Toronan dan MR (18) dari Kecamatan Kota Pamekasan. Satu pelaku buron berinisial IR (20) asal Kecamatan Kota.
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*/Red)