Maduraexpose.com— Sekitar tiga tahun silam seorang perempuan cantik mengenakan hijab tengah tertudnuk lesu saat dirinya diamankan paksa oleh aparat kepolisian setempat.
Namanya cukup indah, namun demi menjaga privasinya sebut saja dengan inisial EA, usianya masih 30 tahun, warga Desa Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Perempuan cantik berhijab ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari, perdagangan manusia melalui jasa “cocok tanam” alias mantap-mantap bin esek-esek ke pria hidung belang.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep dijabat oleh AKP Dhani Rahadian Basuki kepada wartawan menerangkan pada Rabu (20/1/2021), bahwa perempuan cantik berjilbab berusia 30 tahun itu berstatus janda satu anak itu, mengakui perannya sebagai mucikari, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Hasil dari (mucikari) itu untuk menafkahi keluarganya,” katanya.
Menurut Kasatreskrim, koleksi wanita yang bisa “dicocok tanam” itu lumayan banyak. Sayangnya polisi tidak menyebutkan berapa jumlah dan tarifnya sekali main.
“Kalau ceweknya lumayan banyak. Kita tidak menyebutkan itu karena mereka sebagai korban,” imbuh Kasatreskrim Polres Sumenep.
Kasatreskrim beralasan, pihaknya hanya fokus kepada tindak pidananya. Sejumlah barang bukti telah disiti kepolisian untuk diamankan beruapa tiga unit handphone berbagai merek yang diduga untuk sarana komunikasi atau transaksi mempertemukan pria hidung belang dengan perempuan cantik yang bisa “dicocok tanam” .
“Kami fokus pada tindak pidananya saja,” paparnya.
Dari berita yang diunggah kembali dalam versi lain ini, kita berharap kasus yang sama tidak terjadi di Kabupaten Sumenep. Jika tidak maka selain mendapat murka Allah SWT, pelakunya akan dijerat dengan Pasal 296/506 KHUP.
“Ancaman pidananya satu tahun empat bulan,” tutup kasatreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. (Ferry Arbania)