Pengaduan Imam tertanggal 6 Januari 2015 tersebut dilakukan secara langsung didepan petugas Polres, yakni Bripka Yayan Ciptadi pada pukul 13.00 WIB (6/1/2015).
Menurut Imam, pada tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun anggaran 2014, dana APBD mencapai Rp 442 miliar lebih itu, harusnya disalurkan kepada SKPD, namun dana tersebut diduga kuat malah didepositokan oleh Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep ke sejumlah Bank.
“Diantaranya Bank BRI,BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep”, ujar Imam Syafi’i, Ketua PMII Cabang Sumenep kepada MaduraExpose.com, Sabtu (10/1/2015).
Imam membeberkan lebih jauh, selain uang APBD tersebut disimpan di beberapa bank cabang Sumenep, dirinya menemukan data yang menunjukkan peyimpanan uang APBD “parkir” itu di sejumlah Bank lainnya diluar Madura,
“Kami juga menemukan data yang menyebutkan uang APBD 2012-2014 itu disimpan juga di beberap a Bank lain diluar Sumenep, seperti Bank Muamalat Cab.Surabaya, Bank Kesejahteraan Cab. Surabaya, Bank Jatim Cab. Arjasa “, imbuh Imam.
Sebelumnya, Carto, Kepala DPPKA Sumenep melalui telpon genggamnya mengakui persoalan tersebut pernah diangkat oleh AMI. Menurut Carto, uang APBD tersebut sudah tidak ada persoalan yang mengarah pada tindakan yang merugikan negara.
“Persoalana ini sebelumnya pernah diangkat AMi (LSM AMI, Red)”, ujar Carto sebelumnya.
Sementara Imam Syafii, dikonfrimasi ulang terkait penjelasan Kepala DPPKA Sumenep secara singkat, dirinya menduga, data yang dipegang LSM AMI tidak lengkap hingga mudah dimentahkan oleh dinas terkait.
“Dikirain data kami seperti yang dimiliki rekan-rekan AMI. Saya tidak pernah main-main, sudah tau sendiri bagaimana kami melaporkan Kepala Dinas Cipta Karya ke Polres Sumenep. Semuanya diproses khan sesuai koredor hukum”, sindirnya.
Bahkan Imam juga mencontohkan (juris prodinsi) kasus yang sama yang pada tahun 2008 silam menimpa Ismu Narso yang saat itu menjabat sebagai Bupati Situbondo yang akhirnya takluk ditangan KPK karena terjerat kasus penyelewengan APBD Situbondo tahun 2005-2006 sebesar Rp 45,7 miliar.
“Saat itu, KPK mengambil alih kasus tersebut dari kepolisian setempat”,pungkas Imam Syafii.
(Fer/***)