Scroll untuk baca artikel
Hot Expose

Ketua Ombudsman: Kasus Ahok Masuk Klasifikasi Memecah Belah NKRI

Avatar photo
95
×

Ketua Ombudsman: Kasus Ahok Masuk Klasifikasi Memecah Belah NKRI

Sebarkan artikel ini

MADURAEXPOSE.COM–Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menyatakan, perbuatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014. Hal ini berkaitan dengan status Ahok yang belum diberhentikan, padahal sudah menjadi terdakwa.

“Sangat berpotensi (memecah-belah bangsa) dong, pendapat saya pribadi ya, bukan institusi, sebagai orang hukum,” kata Amzulian usai menerima Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Menurut Amzulian yang juga seorang profesor hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, alasan Ahok tidak diberhentikan tidak boleh hanya fokus pada ancaman lima tahun penjara. Jika melihat kualifikasi tindak pidana dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, tidak hanya ada terorisme, korupsi, tapi juga terdapat tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah-belah NKRI. “Enggak perlu bicara lagi lima tahun. Ini kan cuma fokus pada lima tahunnya, kenapa tidak fokus pada terorisme dan segala macamnya itu,” kata dia.

Bunyi pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 adalah “Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

------------------------