Scroll untuk baca artikel
Surabaya Expose

Kemelut Desa Tawangrejo Gemarang Yang Tak Kunjung Usai

Avatar photo
294
×

Kemelut Desa Tawangrejo Gemarang Yang Tak Kunjung Usai

Sebarkan artikel ini
Ist. Sejumlah pegawai Kecamatan Gemarang, Madiun, Jawa Timur (gemarang.madiunkab.go.id/)

Persoalan pemberhentian Kepala Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, belum juga menunjukkan tanda-tanda yang serius dari upaya pemerintah Kabupaten Madiun dalam penegakkan peraturan.

Bahkan indikasi konspirasi/persekongkolan jahat, antara Pejabat setempat dan Kades bermasalah, aromanya merebak disetiap sudut desa, menyisakan bau anyir tentang penerapan sebuah peraturan yang sarat akan muatan-muatan kepentingan golongan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa tersebut(Parti, 53 th) yang pada saat ini telah dinonaktifkan oleh Bupati Madiun (tersandung penggunaan ijazah palsu pada saat mendaftarkan Kepala Desa), sejak tgl.27 Oktober 2014. Hanya saja pelaksanaan dari SK Penonaktifan tersebut tidak berlaku efektif atau lebih tepat dikatakan setengah hati dan jalan ditempat.

Terbukti sampai dengan saat ini, Kepala desa tersebut masih dibiarkan terus melaksanakan tugas sebagaimana Kepala desa yang sedang tidak diberhentikan sementara dan lebih hebatnya lagi pihak Muspika turut serta dengan santainya menandatangani surat menyurat yang dibuat oleh Kepala desa nonaktif(terlampir copy surat tsb).

Hal itu tidak dilakukan sekali dua kali, akan tetapi puluhan kali dan disengaja. Jelas saja hal ini membuat masyarakat semakin bingung, tentang bagaimana kelak legalitas surat yang masih saja di tanda tangani oleh seorang Kepala Desa yang semestinya sudah bukan lagi merupakan kewenanganya.

Lalu bagaimana jika Kapolsek setempat(Sukartin) dan oknum Kecamatan(Alberth), ternyata juga masih mau menanda tangani surat tersebut? Inilah yang meresahkan masyarakat, apalagi surat tersebut adalah sebuah surat verbal kayu yang kaitanya dengan illegal loging.

Camat Gemarang(Eryk Sanjaya,Apd) ketika dikonfirmasi menyampaikan,”Sdri.Parti sudah bukan Kepala Desa lagi,sementara tugas, kewajiban dan hak kita alihkan ke Penjabat Kepala desa. Semua instansi sudah diberitahu resmi agar tidak menandatangani surat menyurat yang masih di keluarkan/dibuat oleh Parti, ini peraturan dan Undang-Undang”.

Sayangnya ketika Camat disodori tentang beberapa copy bukti bahwa Kepala desa tersebut masih membangkang dan melakukan tugas yang semestinya bukan tugasnya, selalu mengelak dan mengalihkan pada persoalan hukum(Kades nonaktif saat sekarang masih menunggu keputusan banding/ kasasi di Mahkamah Agung).

Padahal jika kita cermati, pelanggaran administrasi berbeda wilayah dengan kasus hukum seseorang yang sedang berproses, bukan untuk dicampuradukkan. Logikanya, jika banding dari kasasi di Mahkamah Agung tersebut baru akan di putuskan 5 tahun lagi, apakah masyarakat Desa Tawangrejo, Gemarang dibiarkan pontang-panting tidak menentu, tanpa Kepala desa, sistem pemerintahan desa carut marut, roda pembangunan tersendat dan sudah barang tentu merugikan masyarakat secara luas. Permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah, kurang seriusnya Camat Gemarang dalam meluruskan permasalahan ini(atau memang disengaja dan berkonspirasi).

Semestinya pihak Kecamatan sudah mengajukan surat ke Bupati, agar menerbitkan surat teguran tertulis I, II dan di teruskan dengan pemberhentian tetap kepada Kepala desa nonaktif yang ternyata masih saja membangkang tersebut. Ini tidak dilakukan sama sekali oleh Camat Gemarang(Eryk Sanjaya), ada apa, mengapa, dapat apa?? Bukti sudah ada, SK penonaktifan ada, lalu kurang apa lagi?

Upaya pemerintahan pusat dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih (good governance), ternoda oleh tindakan oknum pejabat daerah, masih dibutuhkan kesadaran yang mendalam akan reformasi mental, kecepatan dan ketepatan dalam mengaplikasikan sebuah produk UU, PP, PERDA dan PERBUB, dengan meninggalkan baju partai, kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok.

Apapun pembenaran, apapun dalih yang kadang dibuat bungkus pada penanganan suatu masalah, tetap saja masyarakat luas(terutama masyarakat kecil), tetap saja akan menjadi korban keganasan penguasa yang masih lupa akan hakekat kehidupan yang sejati, sampai kapan?

(Jeffri,Mdn)