Korban pemerkosaan sebut saja Bunga (5) warga Dusun Gunungan, Desa/Kec. Pangerengan, Sampang Madura. Menurut keterangan pihak keluarga, korban di duga diperkosa oleh Yunus di dekat rumah korban pada Senin (29/12/14) lalu.
Usai kejadian saat itu, keluarga korban langsung melaporkan Yunus ke pihak mapolres Sampang dan menahan pelaku pemerkosaan.
“Ironisnya, pelaku hanya di tahan selama dua hari oleh pihak Polres Sampang. Kami benar-benar kecewa karena pelaku bebas berkeliaran”, ujar Naji (56) kakek Bunga saat berbincang dengan MaduraExpose.com, Jum’at (2/01/15).
Naji menambahkan, cucunya sudah di visum dan hasilnya positif menjadi korban pemerkosaan. Tekanan psikis korban sangat tampak ketika melihat orang lain terlihat sangat ketakutan.
“Apalagi saat di kantor Polisi, cucu saya sangat ketakutan pas melihat Yunus, tubuhnya langsung gemetar”, imbuhnya.
Naji menuntut pihak kepolisian agar menahan dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
” Kok di bebaskan, cuma di tahan 2 hari. Kami orang bodoh pak, kami minta keadilan”, tutur H.Wali keluarga korban lainya.
H.Wali mengatakan, situasi antar pihak korban dengan pelaku saat ini memanas, setelah melihat pelaku perkosaan di bebaskan. Dirinya khawatir sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
” wong anak di bawah umur di gitukan (diperkosa, Red). Hati siapa yang tidak marah “, ujarnya dengan nada emosi.
Saat Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPA) Kabupaten Sampang yang terdiri dari Dinsosnakertrans, Komite Anak, BKKBN menyantroni rumah korban dan memberikan penjelasan tentang Undang-undang Perlindungan Perempuan dan anak Indonesia (PPAI) kepada keluarga korban.
“Sebenarnya TPPAI Kabupaten Sampang terdiri dari 5 tim diantaranya, Kejaksaan, Kepolisian, Dinsosnakertrans, BKKBN dan Komite Anak, dan semua itu ada penangananya masing-masing”, terang Abi Kusno dari BKKBN, Kabid Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Sampang, Madura.
Sementara Kanit PPAI, mujianto di mapolres Sampang belum bisa di mintai keterangan mengenai kasus perkosaan di bawah umur.
(ms/fer).