Scroll untuk baca artikel
Kepastian HukumSUMENEP EXPOSE

Kejari Sumenep ‘Berburu’ Mafia Perbankan Plat Merah

Avatar photo
510
×

Kejari Sumenep ‘Berburu’ Mafia Perbankan Plat Merah

Sebarkan artikel ini
Trimo,SH,MH, Kepala Kejari Sumenep

Sumenep, Maduraexpose.com— Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendapat apresiasi penuh dari kalangan masyarakat luas terkait dengan penyidikan kasus korupsi mafia perbankan yang menyasar pada salah satu Bank Plat Merah di Kota Keris tersebut.

Kepala Kejari Sumenep Trimo membeberkan fakta terbaru berkaitan dengan mafia perbankan yang telah ditelusuri secara serius oleh tim penyidik. Bahkan kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya tindakan melawan hukum.

Dijelaskan Trimo, kasus mafia perbankan di Sumenep terjadi pada periode tahun 2016-2017 silam. Modus operandinya ditelisik  pada pembiayaan/penyaluran kredit yang diduga kuat ada unsur melawan hukum.

Modus itu terendus dari  pengajuan pembiayaan  dengan cara diatasnamakan ke pihak lain atau nasabah lain. Kemudian para pelaku, dengan cara “topengan” memark-up nilai jual-beli agunan.

Kepada wartawan Trimo melanjutkan keteragannya, bahwa para pelaku  diduga dengan sengaja merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran uang muka.

“Dan sudah naik penyidikan pada 19 Oktober kemarin ,”  kata Trimo, Keapala Kejari Sumenep saat dihubungi wartawan pada  Senin 23 Oktober 2023. Sekitar tiga bulan yang lalu.

Selanjutnya kata Trimo, pelaku melakukan rekayasa data pekerjaan atau kepemilikan usaha dan data keuangan ataupun pendapatan nasabah. Itu dilakukan dengan tujuan agar tampak seolah-olah nasabah layak diberikan pembiayaan  untuk selanjutnya menggunakan dana pencairan  terhadap pembiayaan nasabah.

Akibat ulah para mafia perbankan itulah, pembiayaan bermasalah. Mafia juga mereferalkan pembiayaan para nasabah dengan cara membeli properti semisal rumah, ruko dan tanah dengan mark up nilai jual beli objek atau agunan pembiayaan.

“Merekayasa surat penawaran properti, bukti pembiayaan uang muka, data kepemilikan usaha dan data keuangan, pendapatan nasabah agar nasabah seolah-olah layak diberikan pembiayaan. Akhirnya pembiayaan bermasalah. Sehingga akibat yang ditimbulkan berpotensi merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp. 16.325.000.000.” imbuh Kajari Sumenep Trimo panjang lebar kepada wartawan.

Pihaknya terus melakukan  pendalaman dalam penyidikan, atas kasus dugaan mafia perbankan  yang menyasar pada Banak Plat Merah di Kabupaten Sumenep. Itu diakui Trimo agar peristiwa menjadi terang dan menemukan tersangka.

“Untuk memperkuat alat bukti terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Kajari Trimo. [*]
Sumber:—- Editor:Ferry Arbania