MADURAEXPOSE.COM–-Kejaksaan Negeri surakarta memastikan 12 tersangka kasus perusakan tempat maksiat Social Kitchen akan ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) Kedungpane, Semarang. Persidangan kasus tersebut juga urung digelar di Pengadilan Surakarta, melainkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Bambang Saputra mengatakan pasca perkas peyidikan dilimpahkan pada pihhaknya, para tersangka kembali dititipkan di tahanan Polda Jateng dengan alasan rutan Surakara telah over load.
“Sebenarnya dari Polda juga protes. Proses penyidikan mereka telah selesai dan tanggung jawab tersangka berada di Kejari (Solo-red) tapi, kok masih disana (tahanan Polda),” ujar Bambang.
Berdasartkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) yang turun, Kamis (9/3/2017) kemarin, penahanan para tersangka dan persidangan kasus Social Kitchen tidak dilakukan di Surakarta.
Bambang mengatakan, ada sejumlah pertimbangan khusus sehingga para tersangka tidak dipindahkan ke rutan Surakarta dan tidak dapat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta. Diantaranya, kondisi rutan Surakarta yang overload dan pertimbangan keamanan jika persidangan dilakukan di Surakarta.
“Sehingga mengambil keputusan inisupaya tidak timbul hal yang tak diinginkan, misalnya kerusuhan,” katanya.
Bambang juga mengaku heran dengan bocornya berita acara yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Surakarta tentang penetapan hakim PN Surakarta dan perpanjangan penahanan di rutan Surakarta.
Namun demikian, Bambang meragukan keabsahan surat yang memuat tandatangannya itu. “Saya juga heran kenapa bisa bocor, tapi itu kan tidak ada stempelnya jadi tidak sah,” tandasnya.
Sementara itu, Ahmad Sigit, anggota tim Advokasi Nahi Munkar menolak
jika surat tersebut dinilai bocor. Ia mengaku mendapatkan surat itu resmi dari pengadilan. “Itu resmi dari pengadilan, waktu kami menerima itu katanya tidak perlu legalisir. Para tersangka juga menandatangani surat itu, masa disebut bocor,” katanya. *
[Aan/Syaf/voa-I]