MADURA EXPOSE— Warga Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah dihebohkan dengan tindakan asusila terhadap pelajar SMP berinisial RS yang ditelanjangi dan diarak keliling kampung akibat mencuri pakaian. Hingga saat ini gadis remaja berusia 15 tahun hanya mengurung diri di dalam rumahnya malu untuk keluar rumah.
Dirinya juga enggan bersekolah lantaran malu dengan teman sekolah maupun teman sekampungnya akibat peristiwa memalukan yang dilakukan oleh pasangan suami istri Sukamto dan Wiji Lestari tetangga desa setempat pada Minggu 10 Januari.
Menurut Suradi sesepuh Desa Mojorejo, kasus ini berawal saat pada hari Minggu 10 Januari 2016 lalu korban kedapatan mencuri pakaian bekas milik Wiji Lestari di jemuran.
Saat didesak, kata dia, korban mengakui perbuatannya tanpa disangka oleh pasangan suami istri ini RS pun diseret keluar rumah ditelanjangi dan diarak keliling kampung.
“Jumadi dan Karsi orang tua korban pun tak berdaya mencegah tindak asusila pasangan suami istri ini lantaran diancam karena melindungi anaknya yang pencuri, “ kata Suradi, Selasa (12/1/2016).
Dalam keadaan telanjang bulat, lanjut dia, korban pun dipermalukan diarak keliling kampung sejauh 1 kilometer hingga ujung desa.
Warga setempat tak berdaya mencegah pelecehan terhadap anak di bawah umur ini hingga akhirnya dirinya melindungi korban dan memasukkannya ke dalam rumah.
“Selama diarak korban hanya dapat menangis dan tetap dipaksa berjalan di muka umum tanpa sehelai pakaian pun, “ timpalnya.
Paryono kakak korban tidak terima dengan perlakuan Sukamto dan istrinya ini sehingga kasus tindak asusila terhadap korban ini akan dilaporkan ke Polisi.
“Ini tidak bisa ditolerir karena barang yang dicuri korban tidak sebanding dengan perlakuan yang dilakukan Sukamto dan istrinya, Ini sudah harusnya menjadi wewenang polisi untuk menindaknya, “ ujar Paryono, Selasa (12/1/2016).
Akibat kasus tersebut, kata dia, korban mengalami tekanan batin dan malu untuk berinteraksi dengan warga maupun pergi ke sekolah.
Pasal Berlapis Menanti Pelaku Pengarak Siswi SMP Telanjang
Polres Sragen mempertimbangkan penggunaan pasal berlapis untuk menjerat Sukamto dan Wiji pelaku pengarak telanjang RS siswi SMP di Sragen. Wiji dan Sukamto. (Joko P/iNews TV).
Kepolisian Resor (Polres) Sragen mulai menangani kasus tindak asusila dengan mengarak telanjang RS siswi SMP di bawah umur yang dilakukan Sukamto dan istrinya Wiji Lestari.
Saat ini penyidik Polres Sragen telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut termasuk memeriksa korban RS.
Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan pasal yang akan dijerat terhadap para pelaku. Mulai Pasal Kekerasan Seksual, Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Pornografi.
“Jika dijerat Pornografi, terlapor bisa dijerat hukuman selama 10 tahun,” kata Kapolres, Rabu (13/1/2016).
Meski demikian, dia mengatakan harus tetap berimbang. Kasus pencurian jemuran yang dilakukan anak tersebut juga akan diproses.
Sementara itu Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi yang mendampingi RS saat ditemui mengatakan dirinya mendampingi pemeriksaan kasus pelanggaran hak asasi manusia itu (HAM) itu hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan korban diperiksa hingga pukul 22.00 WIB. Untuk orangtua angkat diperiksa Rabu sore tadi.
Pihaknya meminta pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. ”Jeratannya banyak, mulai, ITE, pelecehan seksual, penganiayaan, Undang-undang perlindungan anak (UUPA) sampai pornografi,” timpalnya.
Selain itu, dia juga berupaya dengan mengubungi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan. Menurutnya peristiwa tersebut keterlaluan, seluruh perempuan akan marah dengan perlakuan seperti itu.
Selain meminta pelaku dihukum, dia juga melakukan upaya pemulihan. Dirinya sudah mendatangkan psikolog dan rohaniawan untuk memulihkan kondisi korban dan keluarganya. Dirinya juga akan mengkarantina korban agar segera pulih mentalnya.
(sindonews.com)