MaduraExpose.com- Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura menetapkan Imam Sanusi, Mantan Kepala BPBD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pelaku Tipikor di Kantor BPBD Sampang di tengarai melibatkan beberap orang lainnya. Hal tersebut menjadi catatan penting pihak Kejari untuk terus melakukan penyelidikan, termasuk upaya membongkar akurasi nilai kerugian negara.
Salah satu terobosannya dengan menggandeng salah satu Perguruan Tinggi (PT) Surabaya. Kerjasama itu akan di mulai dengan membentuk tim yang bertugas ‘mengaudit’ kerugian negara secara akurat. Sebelumnya, kerugian negara hanya di hitung berdasarkan taksiran dari internal kejari saja.
“Untuk mengetahui kerugian negara, Kami berkirim surat ke salah satu perguruan tinggi Surabaya supaya menerjunkan tim ahlinya”, terang Sucipto, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sampang, baru-baru ini kepada awak media.
Penyidikan dugaan kasus Tipikor pemadam kebakaran di Kantor BPBD Sampang di pastikan terus bergulir. Sejumlah pihak terkait di panggil penyidik Kejari guna dimintai keterangan, termasuk panitia pengadaan pemadam kebakaran (damkar). Saksi yang telah di periksa Rosuli Mukhlis yang dianggap paling tau mengenai proses pelelangan damkar senilai Rp 1,2 miliar.
Untuk di ketahui, Kantor BPBD Sampang di guncang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
tahun anggaran 2012 dan merebak ke permukaan setelah penyidik Kejari menetapkan Imam Sanusi, mantan Kepala BPBD Sampang sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu. Imam di duga sengaja me-mark up anggara pengadaan yang semula hanya Rp 800 juta justru ‘di gelembungkan’ menjadi Rp 1,2 miliar.
Sejumlah kalangan berharap agar pihak Kejari Sampang terus membongkar kasus ini ke akar-akarnya agar menjadi pelajaran penting bagi pejabat lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(bbs/fer)