JPU Tuntut H.Faruk 10 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Hadir

Terbit: 9 April 2016 | 14:49 WIB

MADURA EXPOSE—Terdakwa kasus dugaan penadah hasil curanmor yang membelit H.Faruk Alfero, Warga Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura akan memasuki agenda sidang pledoi atau nota pembelaan setelah sebelumnya, terdakwa di tuntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernika Putra,SH di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis 7 April 2016 kemarin.

Ditanya apakah tuntutan JPU terhadap terdakwa H.Faruk Alfero tidak terlalu memberatkan, Rio menjawab sudah setimpal.
“Barang buktinya khan ada dua unit speda motor. Tuntutan terhadap terdakwa sudah setimpal”, terang JPU Rio Vernika Putra,SH usai persidangan kepada Madura Expose.

Sementara itu Hj.Fatimah istri H.Faruk Alfero mengaku sangat kecewa dengan sikap kuasa hukum terdakwa yang tidak mendampingi suami dipersidangan. Tak hanya itu,pihaknya juga menyesalkan ancaman mundur dari pengacara suaminya, Supyadi.

“Saya kecewa kuasa hukum suami saya malah bilang tidak bisa hadir dan malah mengancam akan mundur”, terangnya H.Fatimah kepada Madura Expose.

Ditempat terpisah, Supyadi mengaku tidak bisa mendampingi kliennya H.Faruk Alfero karena ada acara diluar kota.

[fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *